Cie..cie...Sekda Lupa Berkirim Surat,  DPRD  Pasuruan Ngambek 

klikjatim.com
Suasana Rapat Pansus di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. didik/klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Pasuruan – Pansus penangan Covid-19 DPRD Kabupaten Pasuruan minta  surat edaran  perketatan kegiatan mendatangkan massa dikaji ulang. Apalagi DPRD Pasuruan tak pernah menerima surat tembusan surat bernomer : 360/22/COVID-19/IX/2020 tersebut. “Dewan tak tercantum di SE itu. Ini sudah kelewatan, kalau terjadi apa-apa jangan salahkan legislatif," kata Anggota Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan Dr Kasiman dalam rapat Pansus, Kamis (24/9/2020) .

[irp]

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Dugaan Pemotongan BOP Madin, Anggota Dewan Pasuruan Diperiksa Kejaksaan

Menurutnya surat yang di Bikin bingung dan gaduh masyarakat ditandatangani langsung oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Irsyad Yusuf, tanggal 21 September 2020  membuat bingung dan gadung di masyarakat.  Dilihat dari aspek hukumnya rawan PTUN kan.

Selain itu, kata Kasiman, SE berlawanan dengan UU Nomer 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintah khususnya pasal 63 dan 64. Ia pun mempertanyakan soal izin prebiotik. "Apakah prebiotik itu sudah memiliki izin mulai, BPOM, Surat Izin dari kementrian, surat izin produksi, edarnya, sertifikat halan serta surat penunjukan produksi dari PT," benernya.

Namun demikian, lanjut politisi Partai Gerindra, pihaknya sangat mendukung Satgas Covid-19 Kabupaten Pasuruan dalam usahanya memutus mata rantai penyebaran corona. Tapi solusi harus ada. 

Baca juga: Limbah PT Sido Agung Alumi Dituding Cemari Lahan Persawahan, Petani Beji Lapor DLH

Senada juga dikatakan Andri Wahyudi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, munculnya SE bikin kaget. AW sapaanya, mengibaratkan mobil sedang berjalan, namun tiba-tiba berhenti. "Jangankan saya, teman-teman dewan lainnya juga kebingungan. Bahkan, masyarakat tambah bingung kuadrat," ucapnya.

Kehadiran SE tersebut, menurut Politisi Partai PDI Perjuangan asal Pandaan ini akan menimbulkan kontradiktif di masyarakat. 

Baca juga: Asetnya Lepas, Dinas PU SDA Jatim Wilayah Pasuruan : BPN Tidak Koordinasi

Sementara itu, Sekda Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya meminta maaf kepada semua anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. "Kami minta maaf kerena terlalu malam sehingga lupa kasih tembusan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan," ucapnya.

Sekda mengakui, Kabupaten Pasuruan masuk zona merah. Dengan kondisi seperti ini, pihaknya melakukan evaluasi dengan koordinasi pihak-pihak terkait. (rtn)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru