KLIKJATIM.Com | Surabaya - Tersangka bisnis 'wik wik' bernama Jessica Velyza Febe alias Chika (21) berhasil diamankan saat berada di salah satu kamar sebuah apartemen di Surabaya, Rabu (9/9/2020) dini hari.
[irp]
Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026
Tersangka tersebut adalah mucikari dan juga pelayan pria hidung belang. Tarif yang dipatok mulai dari 1 juta sampai 2,5 juta perorang. Parahnya dia menjual temannya sendiri.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama mengatakan ada informasi mucikari di sebuah apartemen yang berada di surabaya bagian timur.
"Saat kami gerebek memang benar yang menyediakan tempat sekaligus perempuannya adalah tersangka CK ini," ujar Iptu Fauzy Pratama, Kamis (17/9/2020).
Selain Chika, polisi juga mendapati korban ITW yang merupakan teman tersangka sedang berada di dalam kamar bersama pria hidung belang.
Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg
Chika mengaku, dia memulai bisnis esek-esek tersebut sejak Juni 2020. Dia nekat melakukan bisnis itu diduga lantaran faktor gaya hidup yang mewah.
Cara kerja Chika menjalani bisnis tersebut dengan menggaet teman sendiri atau orang yang dikenalnya untuk ditawari job layani seks pria hidung belang.
"Keuntungan yang didapat tersangka Rp 500 ribu rupiah sampai Rp 1 juta rupiah tergantung tarifnya," tambahnya.
Baca juga: Korban Meninggal Kecelakaan Perempuan Mabuk Terima Santunan Rp 267 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 600 ribu rupiah berikut handpone merek I Phone X miliknya. Dan ia dijerat Pasal 2 UU No. 21 tahun 2007 Tentang TPPO dan atau 296 KUHP. (bro)
Editor : Redaksi