Bisnis 'Wik-Wik' di Surabaya Digerebek, Seorang Wanita Tertangkap Jual Temannya Sendiri

klikjatim.com
Ilustrasi prostitusi

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Tersangka bisnis 'wik wik' bernama Jessica Velyza Febe alias Chika (21) berhasil diamankan saat berada di salah satu kamar sebuah apartemen di Surabaya, Rabu (9/9/2020) dini hari.

[irp]

Baca juga: Inovasi "Petan Jimat" Puskesmas Bantur Jadi Model Pelayanan Kesehatan Jiwa Berbasis Masyarakat

Tersangka tersebut adalah mucikari dan juga pelayan pria hidung belang. Tarif yang dipatok mulai dari 1 juta sampai 2,5 juta perorang. Parahnya dia menjual temannya sendiri.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama mengatakan ada  informasi mucikari di sebuah apartemen yang berada di surabaya bagian timur.

"Saat kami gerebek memang benar yang menyediakan tempat sekaligus perempuannya adalah tersangka CK ini," ujar Iptu Fauzy Pratama, Kamis (17/9/2020).

Selain Chika, polisi juga mendapati korban ITW yang merupakan teman tersangka sedang berada di dalam kamar bersama pria hidung belang.

Baca juga: Penutupan HUT Ke-46 Dekranas Jadi Momentum Arumi Bachsin Perkuat Pembinaan Perajin dan UMKM Kriya

Chika mengaku, dia memulai bisnis esek-esek tersebut sejak Juni 2020. Dia nekat melakukan bisnis itu diduga lantaran faktor gaya hidup yang mewah.

Cara kerja Chika menjalani bisnis tersebut dengan menggaet teman sendiri atau orang yang dikenalnya untuk ditawari job layani seks pria hidung belang.

"Keuntungan yang didapat tersangka Rp 500 ribu rupiah sampai Rp 1 juta rupiah tergantung tarifnya," tambahnya.

Baca juga: Gandeng KFI, MPM Honda Jatim Wadahi Kreativitas Fotografer Lewat New Honda Vario Evo 160 Snap Evolution

Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 600 ribu rupiah berikut  handpone merek I Phone X miliknya. Dan ia dijerat Pasal 2 UU No. 21 tahun 2007 Tentang TPPO dan atau 296 KUHP. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru