Tak Pakai Masker, Warga Ponorogo Didenda Rp 50 Ribu di Tempat

klikjatim.com
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis memberikan sanksi pemuda yang melanggar protokol kesehatan covid-19. (ist)

KLIKJATIM.Com I Ponorogo - Kasus positif Covid-19 di Ponorogo tergolong stabil. Namun, meski demikian masyarakat tetap diminta disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Pilihannya ada dua yaitu membeli masker harga Rp 5 ribu atau denda Rp 50 ribu.

[irp]

Baca juga: Kejutan Awal Tahun: Konsumen Trenggalek Raih Honda PCX160 dalam Pengundian Program UKH

‘’Kesadaran masyarakat kurang, masih rendah,’’ kata Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis Rabu (16/9).

Sejak operasi yustisi digelar petugas gabungan mulai Senin lalu (14/9), puluhan warga terjaring. Pelanggaran terbanyak tidak mengenakan masker. Rabu (16/9), misalnya, di Madusari, Siman, total 37 orang kena razia. Sebanyak 30 di antaranya telanjang muka. ‘’Denda di tempat Rp 50 ribu bagi yang tidak mengenakan masker,’’ ujarnya.

Baca juga: MPM Innovation Day 2026: Perkuat Budaya Inovasi melalui Tema Think Beyond The Frame

Perbup 109/2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Covid-19 jadi landasan penegakan disiplin. Pelanggar individu dapat dikenai denda Rp 50 ribu, kerja sosial, dan penahanan atau pemblokiran e-KTP. Sedangkan pemilik atau pelaku usaha, dapat dikenai denda Rp 500 ribu. Satgas juga dapat membubarkan kerumunan dan penutupan sementara tempat usaha.

Azis menyebut, penerapan denda di beberapa daerah lain jauh lebih besar. Ponorogo masih terbilang ringan. ‘’Di Surabaya, tidak pakai masker didenda Rp 250 ribu,’’ ungkapnya.

Baca juga: Innova Oleng dan Hantam Truk Trailer di Jalur Bojonegoro–Babat, Satu Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Azis menegaskan, masyarakat harus sadar pentingnya mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di tempat umum. Apalagi sanksi di Ponorogo masih lebih bersahabat dibanding daerah lain. Sosialisasi juga perlu terus digencarkan. ‘’Supaya ada efek jera, harus menerapkan sanksi dan operasi yustisi. Pilih mana, beli masker Rp 5 ribu atau denda Rp 50 ribu,’’ tutur Azis. (bro) 

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru