Jagal Mutilasi Pasar Besar Malang Divonis Mati oleh Mahkamah Agung

klikjatim.com
Sugeng Santoso pelaku pembunuhan dengan mutilasi terhadap perempuan di Pasar Besar Malang divonis mati oleh Mahkamah Agung

KLIKJATIM.Com | Malang - Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menghukum mati terdakwa pelaku pembunuhan dengan cara mutilasi di Pasar Besar, Mei 2019 silam. Vonis kasasi terhadap Sugeng Santoso, terdakwa ini lebih berat dibanding vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang yang saat itu menghukum 20 tahun penjara.

[irp]

Baca juga: Gelandang Arema FC Pamitan Tak Lanjutkan di Putaran Kedua Liga 1

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yag diajukan Kejari Malang dan putusannya dibacakan pada Jumat (11/9) lalu di Jakarta. Sebelum diajukan kasasi, PN Malang menghukum Sugeng Santoso dengan vonis 20 tahun penjara. Atas putusan ini, JPU Kejari Malang naik banding. Sebab, JPU dalam tuntutannya menuntut pidana mati. Dalam sidang banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi justru memperkuat vonis PN Malang.

Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Andi Dharmawangsa mengatakan, pihaknya baru menerima petikan putusan terkait hal tersebut. Dalam putusan kasasi, MA mengganti hukuman dari 20 tahun menjadi hukuman mati. Namun terdakwa masih punya upaya hukum lain yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau grasi (permohonan pengampunan) kepada presiden.

“Dua opsi itu masih bisa dilakukan, tapi dikembalikan lagi ke Sugeng untuk dilakukan atau tidak. Semisal dilakukan tapi ditolak kami tidak ada pilihan lain untuk mengeksekusi,” ujar pria asal Sulawesi tersebut.

Baca juga: Terbaru, Magic Lightening Premium Diamond 1 Glowing Bisa Atasi Masalah Jerawat Wajah

Sebagai catatan, Sugeng Santoso (49) melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang perempuan yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya. Pelaku secara sadis memotong tubuh korban menjadi lima bagian yang kemudian ditemukan di lantai II Pasar Besar Kota Malang. Tindakan itu setelah gagal memenuhi hasrat seksualnya. Selain itu juga ditemukan ukiran tulisan nama Sugeng di telapak kaki korban dengan menggunakan jarum sepatu. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru