Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes
“Hari ini bagi pelanggar protokol kesehatan hanya dikenai teguran dan sanksi disiplin. Tetapi besok akan mulai diberlakukan denda untuk pelanggar yakni sebesar Rp 250 ribu,” kata Kapolres Tanjung Perak.
Dikatakan, kegiatan ini adalah bentuk penerapan Inpres no 6 tahun 2020. Sasaran dalam operasi ini yakni pengunjung, pedagang serta masyarakat sekitar pasar yang tidak menggunakan masker.
Masyarakat yang saat itu tidak menggunakan masker diberikan teguran dan ada pula yang dijatuhi sanksi disiplin berupa push up sebanyak 10 kali sebagai efek jera.
Baca juga: Terbaru, Magic Lightening Premium Diamond 1 Glowing Bisa Atasi Masalah Jerawat Wajah
Selanjutnya diberikan masker gratis serta di himbau untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan inpres no 6 tahun 2020 dan perwali no 33 tahun 2020.(mkr)
Baca juga: Pendaki Gunung Lawu HP nya Dijambret, Pelakunya Monyet
Editor : Redaksi