Polres Tanjung Perak Razia Masker di Pegirian Surabaya

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum pimpin operasi Yustisi di Pasar Pegiran, Kecamatan Semampir, Senin (14/9/2020). Sasaran operasi adalah warga yang nekat keluyuran tanpa masker.

Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes

[irp]

Dalam operasi tersebut melibatkan personil dari anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Polsek Semampir, TNI, Dishub dan anggota Satpol PP. Operasi yang di gelar ini adalah sosialisasi hari terakhir. Selanjutnya akan dikenakan denda bagi pelanggar protokol kesehatan senilai 250.000.

“Hari ini bagi pelanggar protokol kesehatan hanya dikenai teguran dan sanksi disiplin. Tetapi besok akan mulai diberlakukan denda untuk pelanggar yakni sebesar Rp 250 ribu,”  kata Kapolres Tanjung Perak.

Dikatakan, kegiatan ini adalah bentuk penerapan Inpres no 6 tahun 2020. Sasaran dalam operasi ini yakni pengunjung, pedagang serta masyarakat sekitar pasar yang tidak menggunakan masker.

Masyarakat yang saat itu tidak menggunakan masker diberikan teguran dan ada pula yang dijatuhi sanksi disiplin berupa push up sebanyak 10 kali sebagai efek jera.

Baca juga: Terbaru, Magic Lightening Premium Diamond 1 Glowing Bisa Atasi Masalah Jerawat Wajah

Selanjutnya diberikan masker gratis serta di himbau untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan inpres no 6 tahun 2020 dan perwali no 33 tahun 2020.(mkr)

Baca juga: Pendaki Gunung Lawu HP nya Dijambret, Pelakunya Monyet

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru