Jadi TO, Remaja Edarkan SS di Tambak Asri

Reporter : Wahyudi
Lucky Prasetyo (kiri) didampingi petugas kepolisian, kini mendekam di sel Polrestabes Surabaya. (Achmad Alamudi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com I Surabaya - Penangkapan terhadap pelaku peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Kali ini polisi Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap Lucky Prasetyo, warga Jalan Tambak Asri Gg. Gading VII Surabaya. Remaja 19 tahun ini telah menjadi target operasi (TO) lantaran diduga sudah cukup lama mengedarkan sabu-sabu (SS).

[irp]Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian mengatakan, penangkapan pelaku ini berkat adanya laporan dari masyarakat. Wilayah Tambak Asri semakin marak beredarnya narkotika.

Baca juga: Pengedar Sabu-sabu Wilayah Situbondo Diamankan Polisi

Hingga akhirnya pelaku ditangkap petugas, Jum’at 2 Agustus 2019, pukul 21.00 WIB. Saat itu hendak mengantar sabu pesanan orang.

Baca juga: Hadirkan Pengalaman Berkendara Canggih dan Program Spesial Akhir Tahun

“Saat ini kasusnya masih terus dikembangkan guna memburu penyuplai sabu, yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas,” kata Memo Ardian.

[irp]Dalam penangkapan pelaku ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 2 pipet kaca yang masih terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 1.68 gram berserta pipetnya dan 1,20 gram berserta pipetnya. Ditambah lagi, 10 plastik klip sisa pakai sabu dengan berat total 3,14 gram berserta alat hisap sabu.

Baca juga: Perkuat Transformasi Digital, Akurasi Deteksi Kerusakan Kontainer di TPS Meningkat Pesat Berkat Teknologi AI

"Dia akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya. (lam/rtn)

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru