Jadi TO, Remaja Edarkan SS di Tambak Asri

Reporter : Wahyudi
Lucky Prasetyo (kiri) didampingi petugas kepolisian, kini mendekam di sel Polrestabes Surabaya. (Achmad Alamudi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com I Surabaya - Penangkapan terhadap pelaku peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Kali ini polisi Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap Lucky Prasetyo, warga Jalan Tambak Asri Gg. Gading VII Surabaya. Remaja 19 tahun ini telah menjadi target operasi (TO) lantaran diduga sudah cukup lama mengedarkan sabu-sabu (SS).

[irp]Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian mengatakan, penangkapan pelaku ini berkat adanya laporan dari masyarakat. Wilayah Tambak Asri semakin marak beredarnya narkotika.

Baca juga: EAZI Pangkas Waktu Pergantian Kapal Hingga 70 Persen, TPK Nilam Catat Rekor Arus Petikemas Tertinggi 2026

Hingga akhirnya pelaku ditangkap petugas, Jum’at 2 Agustus 2019, pukul 21.00 WIB. Saat itu hendak mengantar sabu pesanan orang.

Baca juga: Ketua Dekranasda Jatim Arumi Optimalkan Inovasi dan Pengembangan UMKM Wastra dan Kriya Jatim Melalui Swarna Wastra Nusan

“Saat ini kasusnya masih terus dikembangkan guna memburu penyuplai sabu, yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas,” kata Memo Ardian.

[irp]Dalam penangkapan pelaku ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 2 pipet kaca yang masih terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 1.68 gram berserta pipetnya dan 1,20 gram berserta pipetnya. Ditambah lagi, 10 plastik klip sisa pakai sabu dengan berat total 3,14 gram berserta alat hisap sabu.

Baca juga: Pemprov Jatim Raih Opini WTP Sebelas Kali Berturut-Turut

"Dia akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya. (lam/rtn)

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru