Porprov 2019 di Bojonegoro Diduga Dikorupsi, Mantan Kadispora Dipanggil Kejaksaan

klikjatim.com
Mantan Kepala Dispora yang kini menjabat Kadispendik Bojonegoro Dandi Suprayitno (pakai baju batik) mendatangi kantor Kejari Bojonegoro. (Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro -- Penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (porprov) 2019 di Bojonegoro bermasalah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mulai menyelidiki pelaksanaan pekan olahraga itu karena diduga ada tindak pidana korupsi.

[irp]

Baca juga: Sinergi Bagi Negeri: MPM Honda Jatim Salurkan 18.440 Bibit Bunga Lewat Program One Sales One Seed

Kejari telah memintai keterangan beberapa panitia terkait dugaan korupsi pelaksanaan proprov. Kamis (10/9/2020) giliran Kepala Dinas Pendidikan Dandi Suprayitno yang dipanggil penyelidik dari Kejari Bojonegoro. Saat pelaksanaan porprov 2019 Dandi menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bojonegoro.

"Saya hadir memenuhi panggilan Kejari," kata Dandi kepada wartawan saat hadir di kantor Kejari Bojonegoro.

Dandi mengakui pemanggilan dirinya terkait pelaksanaan porprov 2019 yang di antaranya digelar di Bojonegoro. Saat datang ke Kejari, Dandi juga membawa beberapa dokumen sebagaimana yang diminta penyelidik.

Baca juga: Kendalikan Inflasi Awal Tahun, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Deket Lamongan

"Selama ini kami sudah melaksanakan sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis)," kata Dandi.

Kepala Kejari Bojonegoro, Sutikno mengatakan, dugaan korupsi pada pelaksanaan porprov 2019 yang salah satunya digelar di Bojonegoro ini masih dalam tahap penyelidikan. Dia mengatakan telag memintai keterangan beberapa panitia pelaksana.

Baca juga: MPM Honda Jatim Gelar Night Ride Bareng Komunitas Malang-Blitar, Uji Performa Vario 125 di Malam Hari

"Termasuk kedatangan mantan Kepala Dispora ini masih dalam tahap penyelidikan," ungkapnya.

Dandi datang ke Kejari Bojonegoro mengenakan baju batik dipadu dengan celana hitam. Dia datang di Kejari pukul 10.00 WIB dan langsung masuk ke ruangan Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Dandi diperikaa selama enam jam hingga pukul 16.00 WIB baru keluar ruangan. (mkr)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru