Porprov 2019 di Bojonegoro Diduga Dikorupsi, Mantan Kadispora Dipanggil Kejaksaan

klikjatim.com
Mantan Kepala Dispora yang kini menjabat Kadispendik Bojonegoro Dandi Suprayitno (pakai baju batik) mendatangi kantor Kejari Bojonegoro. (Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro -- Penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (porprov) 2019 di Bojonegoro bermasalah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mulai menyelidiki pelaksanaan pekan olahraga itu karena diduga ada tindak pidana korupsi.

[irp]

Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi

Kejari telah memintai keterangan beberapa panitia terkait dugaan korupsi pelaksanaan proprov. Kamis (10/9/2020) giliran Kepala Dinas Pendidikan Dandi Suprayitno yang dipanggil penyelidik dari Kejari Bojonegoro. Saat pelaksanaan porprov 2019 Dandi menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bojonegoro.

"Saya hadir memenuhi panggilan Kejari," kata Dandi kepada wartawan saat hadir di kantor Kejari Bojonegoro.

Dandi mengakui pemanggilan dirinya terkait pelaksanaan porprov 2019 yang di antaranya digelar di Bojonegoro. Saat datang ke Kejari, Dandi juga membawa beberapa dokumen sebagaimana yang diminta penyelidik.

Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat

"Selama ini kami sudah melaksanakan sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis)," kata Dandi.

Kepala Kejari Bojonegoro, Sutikno mengatakan, dugaan korupsi pada pelaksanaan porprov 2019 yang salah satunya digelar di Bojonegoro ini masih dalam tahap penyelidikan. Dia mengatakan telag memintai keterangan beberapa panitia pelaksana.

Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri

"Termasuk kedatangan mantan Kepala Dispora ini masih dalam tahap penyelidikan," ungkapnya.

Dandi datang ke Kejari Bojonegoro mengenakan baju batik dipadu dengan celana hitam. Dia datang di Kejari pukul 10.00 WIB dan langsung masuk ke ruangan Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Dandi diperikaa selama enam jam hingga pukul 16.00 WIB baru keluar ruangan. (mkr)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru