Cabup atau Warga Biasa Langgar Protokol Covid-19 Bakal Ditindak Tegas Kapolres Gresik

klikjatim.com
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto bersama Cabup Gresik, Moh Qosim dan Fandi Akhmad Yani. (Miftahul Faiz/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Jajaran Forkopimda Kabupaten Gresik melakukan deklarasi damai untuk Pilkada 2020 di Pendopo Alun-alun Gresik Jalan Wachid Hasyim, Gresik. 

Tampak hadir Kapolres, Kasdim, Pimpinan partai politik, komisioner Bawaslu, dan dua paslon Cabup Cawabup Gresik. Hanya Bu min yang berhalangan hadir.

Baca juga: Harga BBM Nonsubsidi Turun, Antrean di SPBU Sumenep Tetap Mengular

[irp]

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menyampaikan dalam sambutannya, 'Deklarasi Gresik Bermasker Mendukung Pilkada Maju dan Sehat' menyampaikan deklarasi ini sebagai disiplin protokol kesehatan untuk meghadapi pilkada yang damai, sejuk dan sehat.

"Deklarasi Jatim Bermasker dalam tahapan Pilkada. Tetap mematuhi protokol, 3M menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan. Sebelum Vaksin ditemukan, disiplin adalah vaksin," katanya. Kamis (10/9/2020).

Akpol angkatan tahun 2001 itu juga mengajak  kepada seluruh calon beserta partai politik pendukung serta relawan u agar situasi kondisig Gresik bisa dijaga.

"Bhabinkamtibmas di Gresik harus selalu dijaga. Peraturan lalu lintas, cegah konvoi, dan peraturan lalu lintas kendaraan dalam tahapn KPU ini," tuturnya.

Dan Kapolres akan tegas jika ada kerumunan seperti yang telah terjadi pada tahapan pendaftaran seminggu lalu.

"Kami evaluasi, dan akan kami tindak tegas untuk tahapan Pemilu selanjutnya," pungkas perwira dengan dua melati di pundaknya.

Baca juga: Pertama di Lamongan, Ratusan Warga Ikuti Jalan Santai Bersama Hewan Kesayangan

Komisioner Bawaslu Devisi SDM Maslukin Musda mengatakan dalam melakukan tahapan pengawasan paslon hari ini sudah tahapan tes kesehatan hari ini. "Tanggal 23 penetapan calon yang akan konsentasi di 9 Desember nanti. Dengan Menjaga skondusifitas, dan juga disiplin protokol kesehatan.

Dan terkait masa pendukung ada kerumunan saat pendaftaran, Maslukin juga sudah membatasi untuk masuk KPU, dan untuk diluar itu bukan wilayahnya tapi aparat penegak hukum atau TNI-Polri.

"Karena ini euforia, kita tidak bisa mengendalikan. Meskipun ada batasan hanya ketua dan sekretaris pengusung partai. Kewenangan kita terbatas karena pandemi. Dan aparat kepolisian, yang berwenang jika ada kerumunan dengan melalukan pencegahan. Maru diimasa pandemi  kita menjaga bersama-sama," katanya.

Sedangkan terkait alat peraga kampanye (APK), lanjut Maslukin, pihaknya masih belum wewenang melakukan penertiban karena masih belum didesain dan belum ditentukan pasangan calon yang akan dimulai 23 September 2020.

Baca juga: BPS Sumenep Sensus 187 Ribu Usaha, Peta Ekonomi Daerah Dirombak

"Alat peraga kampanye belum ditentukan desain oleh KPU. Untuk penetapan dan waktu kampanye juga belum ditentukan," ujarnya.

Dan untuk hari ini masih menjadi kewenangan Perda atau Satpol PP. "Bawaslu belum bisa menindak. Yang sudah terpasang di ruang terbuka hijau itu kewenangan penengak Perda Satpol PP. Untuk ASN harus netral. Menang dengan tehormat, dan yang kalah bermartabat," pungkas Maslukin.

Acara dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi oleh kedua paslon Moh. Qosim dan Fandi Akhmad Yani dan pembagian masker kepada pasukan kuning, tukang becak, dan masyarakat sekitar. Dan tanda tangan komitmen bersama oleh jajaran Forkopimda. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru