KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan memperpanjang masa kerja dari rumah setelah enam pegawai diantaranya, Ketua PN, Wakil Ketua, Panitera Pengganti, dan staf dinyatakan terpapar Covid-19, berdasarkan hasil tes swab.
[irp]
Baca juga: Putaran Pembuka Moto3 Junior, Pebalap Binaan Astra Honda Siap Taklukkan Sirkuit Barcelona
Humas PN Bangil, Afif Januarsyah Sale mengatakan kebijakan kerja dari rumah sebenarnya berakhir pada hari ini Kamis (10/9/2020) kemudian diperpanjang hingga 17 September 2020 mendatang karena enam pegawai pengadilan terpapar Corona.
"Kemarin kita sudah WFH selama sepekan. Karena kebijakan pempinan, akhirnya diperpanjang lagi selama sepekan," kata Afif.
Baca juga: Dukung Pemberdayaan Inklusi, BTPN Syariah Buka Lowongan Kerja Strategis untuk Profesional
Dengan diperpanjangnya masa bekerja dari rumah, maka PN Bangil tutup sementara. Namun, kata Afif, pihaknya tak menutup kemungkinan untuk membuka pelayanan pada permasalahan yang dianggap mendesak.
Baca juga: Komitmen Dekarbonisasi, TPK Semarang Bangun Fondasi Data Emisi Terukur untuk Daya Saing Global
"Tapi untuk kepentiangan yang urgen masih kita buka. Sedangkan permohonan gugatan baik itu pidana maupun pidana tetap kita terima. Tapi untuk persidangan sementara tidak ada," imbuhnya. (bro)
Editor : Redaksi