Ditanya Kapolres Bojonegoro, Jawaban Gadis Cantik Pacandu Sabu Ini Bikin Kaget

klikjatim.com
Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan menanyai salah satu tersangka kasus sabu, PP. (Nur Afifullah/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Selama 12 hari mulai 24 Agustus hingga 4 September 2020, Polres Bojonegoro berhasil menangkap lima orang pengguna sabu dan ganja. Dari ke lima orang tersebut salah satunya perempuan berusia 21 tahun yang kini meringkuk di sel tahanan Polres Bojonegoro.

[irp]

Baca juga: Kreatif Kampanyekan #Cari_Aman, Konten Duta Keselamatan Berkendara Astra Honda Tembus 4,8 Juta Views

Kelima tersangka empat laki laki dan satu perempuan. Perempuan yang asli warga bojonegoro ini mengaku ke enakan saat memakai sabu, dia merasa tidak menyesal dan pingin memakainya lagi.

Dalam press rilis di halaman Mapolres Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro Budi Hendrawan mengatakan,  Satnarkoba Bojonegoro berhasil menangkap 5 pelaku pengguna narkoba dan sabu. Dari kelima tersangka salah satunya seorang cewek. PP (21) saat ditanya Kapolres mengaku tidak kapok dan ingin mencoba lagi.

"Tidak menyesal pak. Enak pak," ungkap PP saat di tanya Kapolres Bojonegoro Budi Hendrawan, Kamis (10/9/2020).

Baca juga: Sinergi Berkelanjutan, PT Pelindo Terminal Petikemas Berikan Wajah Baru Sarana Publik bagi Masyarakat

Lebih lanjut, Kapolres, dari Lima penguna sabu dan narkoba yaitu AN (46) AW (42) RJ (20) SG (27) dan PP (21). Kelima pengguna tersebut berbeda beda penangkapannya.

AN dan AW ditangkap di Jalan Raya Desa Sraturejo Baureno. Lalu untuk RJ tertangkap di Dusun Bendo Desa Katur Kecamatan Gayam. Sedangkan SG dan PP tertangkap di samping jalan Stadion Letjen Sudirman Desa Campurejo Bojonegoro.

Dari kelima pelaku tersebut mengaku, barang sabu dan ganja yang dia pakai berasal dari Surabaya. Barang bukti yang disita narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 0,66 gram serta Narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja dengan berat kotor 8,32 gram.

Baca juga: Sabet Gelar Duta Ekonomi Kreatif di POI 2026, Meylanie Nabillavaissa Harumkan Nama Lamongan

Kelima tersangka penguna sabu dan ganja tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 1 huruf A UU RI no 35 tentang narkoba hukuman 5 hingga 20 tahun. Juga Pasal 112 ayat 1 huruf A UU RI no 35 4 sampai 12 tahun serta pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI no 35 dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun. (bro)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru