Kejaksaan Bangil Pastikan Kasus Hutan Jadi Galian C PT ASA Lanjut

klikjatim.com
Kasi Pidsus Kejari Bangil, Denny Saputra

KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil pastikan kasus pemanfaatan kawasan hutan sebagai tambang galian C oleh PT Agung Satriya Abadi (ASA) terus berjalan. Bahkan, Korps Adhiyasa sudah memanggil beberapa pihak diantaranya, KPH Pasuruan, Perhutani Divisi Regional Jatim, dan PT ASA sendiri.

[irp]

Baca juga: Dari Pemula hingga Juara Nasional, Daya Fawziya Buktikan Pentingnya Edukasi Safety Riding

"Pamanggilan tersebut seputar kasus pemanfaatan hutan," ujar Kasi Pidsus Kejari Bangil, Denny Saputra  pada KlikJatim.com, Rabu (9/9/2020).

Selain itu, pihaknya juga menggali proses perizinan tambang milik PT ASA. Termasuk juga persyaratan kompensasi lahan penggantinya, apakah sudah terpenuhi atau belum. Karena dirasa ada yang janggal.

Baca juga: Harga Garam di Sampang Anjlok Hingga Rp30 Ribu per Karung, Petani Menjerit

Sementara itu, Humas Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan, Nur Ikhsan mengaku baru mendengar informasi tersebut. "Saya baru dengar informasi tersebut karena baru jabat sebagai humas disini," kilahnya.

Baca juga: Buktikan Kencangnya CBR Series, Pebalap Astra Honda Raih Kemenangan di ARRC Mandalika 2026

Namun, ia mendengar kasus pemanfaatan hutan ditangan Kejaksaan. Disingung soal kompensasi lahan seluas 15 hektar oleh PT ASA kepada Perhutani. Nur Ikhsan tegaskan, belum terealisasi. "Sampai saat ini pihaknya belum menerima lahan kompensasi dari PT ASA," pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jatim memberi teguran kepada PT ASA segera merealisasikan lahan pengganti. Apabila, dua tahun pihak PT ASA tidak merealisasi lahan pengganti seluas 15 hektar, maka izinnya dicabut. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru