KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil pastikan kasus pemanfaatan kawasan hutan sebagai tambang galian C oleh PT Agung Satriya Abadi (ASA) terus berjalan. Bahkan, Korps Adhiyasa sudah memanggil beberapa pihak diantaranya, KPH Pasuruan, Perhutani Divisi Regional Jatim, dan PT ASA sendiri.
[irp]
Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026
"Pamanggilan tersebut seputar kasus pemanfaatan hutan," ujar Kasi Pidsus Kejari Bangil, Denny Saputra pada KlikJatim.com, Rabu (9/9/2020).
Selain itu, pihaknya juga menggali proses perizinan tambang milik PT ASA. Termasuk juga persyaratan kompensasi lahan penggantinya, apakah sudah terpenuhi atau belum. Karena dirasa ada yang janggal.
Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg
Sementara itu, Humas Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan, Nur Ikhsan mengaku baru mendengar informasi tersebut. "Saya baru dengar informasi tersebut karena baru jabat sebagai humas disini," kilahnya.
Namun, ia mendengar kasus pemanfaatan hutan ditangan Kejaksaan. Disingung soal kompensasi lahan seluas 15 hektar oleh PT ASA kepada Perhutani. Nur Ikhsan tegaskan, belum terealisasi. "Sampai saat ini pihaknya belum menerima lahan kompensasi dari PT ASA," pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jatim memberi teguran kepada PT ASA segera merealisasikan lahan pengganti. Apabila, dua tahun pihak PT ASA tidak merealisasi lahan pengganti seluas 15 hektar, maka izinnya dicabut. (bro)
Editor : Redaksi