KLIKJATIM.Com I Surabaya - Yusra Herlambang boleh saja mengelak. Namun isi percakapan pesan di HPnya tak bisa dibohongi. Warga Asem Jajar V ini jelas mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
[irp]
Baca juga: Bawa Sabu di Pulau Sempu Banyuwangi, Dua Orang Diamankan Polisi
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardiansyah mengatakan, penangkapan Yusra dilakukan setelah polisi mendapat informasi terkait aktifitasnya memperjual-belikan sabu. Informasinya pelaku itu juga kerap mengkonsumsi barang haram di kediamannya.
“Dia juga kerap melakukan transaksi sabu di sekitar kediamannya,” sebut Memo Ardian, Rabu (7/8/2019).
Baca juga: Polisi Bongkar Sarang Sabu di Rumah Kosong Jember, 9 Orang Ditangkap
Saat ditangkap, Yusra sempat mengelak. Polisi kemudian mengeler tersangka ke dalam rumahnya dan menemukan seperangkat alat hisap sabu, berikut sebuah pipet yang masih berisi sisa sabu.
[irp]
Baca juga: Edarkan SS Pakai Platform Digital, Dua Pelaku Diamankan Satreskoba Polres Madiun
Tersangka tak bisa menyangkalnya. Begitu pula ketika ditunjukkan isi percapakan di HP, tersangka akhirnya mengakui telah mengedarkan sabu-sabu.
Dengan begitu tersangak ditahanan di Mapolrestabes Surabaya. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (lam/rtn)
Editor : Wahyudi