Curi Sapi Betina, 3 Kakek di Bondowoso Ditembak Kakinya

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Bondowoso—Tiga orang kakek-kakek di Kabupaten Bondowoso masih saja berurusan dengan polisi. Ketiganya bahkan ditembak kakinya karena melawan polisi saat hendak ditangkap.

[irp]

Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun

Tiga kakek itu Buarip (56) warga Desa Kretek, Kecamatan Taman Krocok; Suparto (60) warga Desa Sumber Anyar, Kecamatan Maesan; dan Badri (63) asal Desa Kalianyar, Kecamatan Tamanan. Ketiganya ditangkap dan terpaksa dilumpuhkan kakinya karena terbukti telah mencuri hewan ternak.

Kapolsek Grujugan, Bondowoso, AKP Iswahyudi menerangkan, ketiga pelaku terakhir kali mencuri seekor sapi milik Mahfud (43) warga Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan pada 20 Juni 2020. Seekor sapi betina milik korban tiba-tiba hilang.

“Setelah dilaporkan kami, kemudian dilakukan penyelidikan dan pelakunya mengarah kepada tiga orang ini,” katanya.

Dijelaskan Iswahyudi, usai menerima laporan dan melakukan penyelidikan sebenarnya polisi telah mengantongi identitas para pelaku. Namun, ketiga pelaku ini lebih dulu berhasil kabur dari incaran polisi.

Baca juga: Apresiasi Perjuangan Atlet, KONI Sampang Guyur Reward bagi Peraih Medali Porprov Jatim 2025

“Kemudian kami mengetahui keberadaan pelaku,” ujarnya.

Setelah diketahui keberadannya, upaya penangkapan dilakukan polisi. Keberadaan pelaku berbeda tempat. Saat hendak ditangkap, justruk masing-masing pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur.

“Akhirnya kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki para tersangka,” paparnya.

Baca juga: Peringati Hari K3 Internasional, Pelindo Multi Terminal Berbagi Strategi Keselamatan Kerja di Forum Global USU-USM

Ditambahkan Iswahyudi, perbuatan ketiga kakek-kakek ini bukan kali ini saja. Dari catatan polisi ketiga pelaku ini sudah sering keluar masuk penjara sebagai residivis kasus pencurian hewan ternak yang meresahkan warga Bondowoso.

“Ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Beberapa barang bukti sudah kami amankan,” tegas dia. (hen)

Editor : Abdus Syukur

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru