Edarkan Sabu, Dua Pemuda Diringkus Polisi di Surabaya

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Surabaya - Diduga sebagai pengedar sabu, dua orang di wilayah Kupang Krajan Gg II Surabaya, diringkus Satnarkoba Idik 1 Polrestabes Surabaya.

“Kami menangkap Bagus Hidayatullah (33) dan Miftakhul Huda (36) keduanya warga Kupang Krajan Gg. II ini berdasarkan informasi masyarakat,” kata Kanit Idik 1, AKP Raden Kennardy.

Baca juga: Demo Tolak Pinjaman Rp786 Miliar di DPRD Jember Memanas, Massa Cekcok dengan Ratusan Kades

[irp]

Dijelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal pada Kamis (27/8/2020) pukul 09.00 WIB, mendapat informasi dari masyarakat jika di Jalan Kupang Krajan Gg II /73 Surabaya, sering terjadi transaksi narkotika.

Baca juga: Dari Pemula hingga Juara Nasional, Daya Fawziya Buktikan Pentingnya Edukasi Safety Riding

Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan sabu-sabu.

“Kami tangkap kedua pelaku tersebut, beserta barang bukti 9 poket plastik kecil dengan berat masing-masing, 1,02 gram, 1,05 gram, 1,06 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,60 gram dan 0,32 gram beserta 3 buah timbangan elektrik dan 1 buah HP Samsung dan seperangkat alat hisap,” jelasnya.

Baca juga: Buktikan Kencangnya CBR Series, Pebalap Astra Honda Raih Kemenangan di ARRC Mandalika 2026

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru