Edarkan Sabu, Dua Pemuda Diringkus Polisi di Surabaya

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Surabaya - Diduga sebagai pengedar sabu, dua orang di wilayah Kupang Krajan Gg II Surabaya, diringkus Satnarkoba Idik 1 Polrestabes Surabaya.

“Kami menangkap Bagus Hidayatullah (33) dan Miftakhul Huda (36) keduanya warga Kupang Krajan Gg. II ini berdasarkan informasi masyarakat,” kata Kanit Idik 1, AKP Raden Kennardy.

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

[irp]

Dijelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal pada Kamis (27/8/2020) pukul 09.00 WIB, mendapat informasi dari masyarakat jika di Jalan Kupang Krajan Gg II /73 Surabaya, sering terjadi transaksi narkotika.

Baca juga: Dari Ekonomi hingga Literasi, Patra Logistik dan Universitas Airlangga Kolaborasi Jalankan Program TJSL di Surabaya

Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan sabu-sabu.

“Kami tangkap kedua pelaku tersebut, beserta barang bukti 9 poket plastik kecil dengan berat masing-masing, 1,02 gram, 1,05 gram, 1,06 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,60 gram dan 0,32 gram beserta 3 buah timbangan elektrik dan 1 buah HP Samsung dan seperangkat alat hisap,” jelasnya.

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru