Edarkan Sabu, Dua Pemuda Diringkus Polisi di Surabaya

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Surabaya - Diduga sebagai pengedar sabu, dua orang di wilayah Kupang Krajan Gg II Surabaya, diringkus Satnarkoba Idik 1 Polrestabes Surabaya.

“Kami menangkap Bagus Hidayatullah (33) dan Miftakhul Huda (36) keduanya warga Kupang Krajan Gg. II ini berdasarkan informasi masyarakat,” kata Kanit Idik 1, AKP Raden Kennardy.

Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun

[irp]

Dijelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal pada Kamis (27/8/2020) pukul 09.00 WIB, mendapat informasi dari masyarakat jika di Jalan Kupang Krajan Gg II /73 Surabaya, sering terjadi transaksi narkotika.

Baca juga: Apresiasi Perjuangan Atlet, KONI Sampang Guyur Reward bagi Peraih Medali Porprov Jatim 2025

Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan sabu-sabu.

“Kami tangkap kedua pelaku tersebut, beserta barang bukti 9 poket plastik kecil dengan berat masing-masing, 1,02 gram, 1,05 gram, 1,06 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,60 gram dan 0,32 gram beserta 3 buah timbangan elektrik dan 1 buah HP Samsung dan seperangkat alat hisap,” jelasnya.

Baca juga: Peringati Hari K3 Internasional, Pelindo Multi Terminal Berbagi Strategi Keselamatan Kerja di Forum Global USU-USM

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru