OB Gudang Matahari Buang Puluhan Kosmetik ke Tempat Sampah

Reporter : Wahyudi
Pelaku Dwi Purwanto. (Achmad Alamudi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com I Surabaya - Dwi Purwanto harus berurusan dengan kepolisian. Karena warga Sidoyoso Jaya No.12, Kecamatan Simokerto, Surabaya ini terbukti mencuri kosmetik di tempat bekerjaannya, gudang PT Matahari Putra Prima. Modusnya, kosmetik tersebut dibuang ke tempat sampah sebelum dibawa pulang.

[irp]

Baca juga: EAZI Pangkas Waktu Pergantian Kapal Hingga 70 Persen, TPK Nilam Catat Rekor Arus Petikemas Tertinggi 2026

Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, AKP Saifuddin menjelaskan, pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari pihak perusahaan PT Matahari Putra Prima. Ketika itu ditemukan puluhan kosmetik di pembuangan sampah.

Setelah diselidiki, diduga kuat kosmetik itu sengaja dibuang. Pelakunya mengarah kepada Dwi Purwanto, yang berprofesi sebagai office boy (OB) di gudang tersebut.

Tak ingin membuang waktu, petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Dumar Industri No 38 D Surabaya. Dugaan polisi benar, kosmetik itu sengaja dibuang oleh pelaku untuk mengelabuhi.

Baca juga: Ketua Dekranasda Jatim Arumi Optimalkan Inovasi dan Pengembangan UMKM Wastra dan Kriya Jatim Melalui Swarna Wastra Nusan

[irp]

"Dia mengaku telah mengambil kosmetik tersebut dari dalam gudang dan disembunyikan di pembuangan sampah," ucap Saifuddin, Rabu (7/8/2019).

Baca juga: Pemprov Jatim Raih Opini WTP Sebelas Kali Berturut-Turut

Setelah disembunyikan di dalam pembuangan sampah, sepelung kerja oleh pelaku dibawa satu per satu agar perbuatannya tidak terlihat pihak perusahaan. Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 biji bedak red A, 4 biji masker garnier, 12 biji pembersih muka garnier man dan 2 biji alat cukur merk schik.

"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP," pungkasnya. (lam/rtn)

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru