OB Gudang Matahari Buang Puluhan Kosmetik ke Tempat Sampah

Reporter : Wahyudi
Pelaku Dwi Purwanto. (Achmad Alamudi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com I Surabaya - Dwi Purwanto harus berurusan dengan kepolisian. Karena warga Sidoyoso Jaya No.12, Kecamatan Simokerto, Surabaya ini terbukti mencuri kosmetik di tempat bekerjaannya, gudang PT Matahari Putra Prima. Modusnya, kosmetik tersebut dibuang ke tempat sampah sebelum dibawa pulang.

[irp]

Baca juga: Kasus Korupsi BSPS Sumenep Memanas: Kejati Jatim Tetapkan Tenaga Ahli DPR RI sebagai Tersangka Baru

Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, AKP Saifuddin menjelaskan, pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari pihak perusahaan PT Matahari Putra Prima. Ketika itu ditemukan puluhan kosmetik di pembuangan sampah.

Setelah diselidiki, diduga kuat kosmetik itu sengaja dibuang. Pelakunya mengarah kepada Dwi Purwanto, yang berprofesi sebagai office boy (OB) di gudang tersebut.

Tak ingin membuang waktu, petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Dumar Industri No 38 D Surabaya. Dugaan polisi benar, kosmetik itu sengaja dibuang oleh pelaku untuk mengelabuhi.

Baca juga: Wings Group Buka Lowongan Kerja untuk 49 Posisi

[irp]

"Dia mengaku telah mengambil kosmetik tersebut dari dalam gudang dan disembunyikan di pembuangan sampah," ucap Saifuddin, Rabu (7/8/2019).

Baca juga: Gerak Cepat Khofifah Pulihkan Nadi Pertanian Situbondo, Targetkan Irigasi Rampung dalam Tiga Hari

Setelah disembunyikan di dalam pembuangan sampah, sepelung kerja oleh pelaku dibawa satu per satu agar perbuatannya tidak terlihat pihak perusahaan. Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 biji bedak red A, 4 biji masker garnier, 12 biji pembersih muka garnier man dan 2 biji alat cukur merk schik.

"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP," pungkasnya. (lam/rtn)

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru