Baca juga: Tiga Hari Warga Kota Gresik Diteror Suara Dentuman Keras Berulangkali, Pemkab Gresik Minta Tenang
Polisi awalnya menangkap pelaku Masiadi alias Yadi (52) asal warga Kelurahan Pakelingan Kecamatan Kota Gresik. Dia ditangkap saat transaksi di gang pemukiman termasuk Desa Lumpur, Kecamatan Kota Gresik.
Pelaku kedua yakni Abdul Halim alias Alim (28) warga asal Jalan RE. Martadinata Kelurahan Lumpur Kecamatan Kota Gresik. Ia ditangkap saat transaksi sabu-sabu di Jl Raya Desa Lumpur.
Kapolsek Ujungpangkah AKP Sujito melalui Kanitreskrim Bripka Yudi Stiawan menerangkan keduanya ditangkap di hari yang sama namun di lokasi berbeda pada Selasa (1/9/2020) malam.
"Jadi kami tangkap selang sepuluh menit usai dari menangkap pelaku pertama dan di lokasi TKP berbeda namun masih satu kawasan daerah Desa Lumpur. Keduanya kini kami amankan di polsek" kata Yudi, Sabtu (5/9/2020).
Yudi menjelaskan, untuk pelaku Masiadi awalnya ia mendapatkan informasi dari masyarakat jika yang bersangkutan sering transaksi sabu-sabu.
Bahkan, dari tangan pelaku petugas mengamankan dua plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 8,81 gram dan 8,55 gram diamankan dari tangan pelaku. Kemudian uang sebesar Rp 1,9 juta serta sebuah handphone.
"Jadi di tempat itu sering digunakan sebagai transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Selama empat jam kami lakukan pengintaian, kami tangkap saat pelaku masuk gang untuk transaksi," ungkap dia.
Setelah mengamankan Masiadi, dan dilakukan intograsi, selang 10 menit petugas bergeser dan mengamankan Abdul Halim. Ternyata pelaku kedua merupakan komplotan pengedar yang sering transaksi di wilayah pesisir Kota Gresik.
"Pelaku kedua Abdul Halim yang mencurigakan keluar dari gang, langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua poket sabu yang disembunyikan dalam gulungan sarung yang dipakainya," imbuh Yudi.
Dari tangan Halim, Reskrim Polsek Ujungpangkah mengamankan
satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,30 gram dan satu buah klip plastik berisi sabu seberat 0,27 gram. Uang tunai sebesar Rp 100.000, satu buah handphone untuk alat komunikasi.
Keduanya dijerat pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bro)
Baca juga: Kabur hingga Bali, Dua Pembobol Rumah dan Bengkel di Gresik Ditangkap Polisi
Editor : Redaksi