Pemohon Dispensasi Kawin di Bojonegoro Membludak Hingga 406 Orang

klikjatim.com
Ilustrasi pernikahan dini

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Permohonan dispensasi kawin (Diska) bagi pengantin usia dini di Bojonegoro tahun ini membludak. Data Pengadilan Agama Bojonegoro mencatat, Januari hingga Juli 2020 sebanyak 406 pemohon diska di Pengadilan Agama.

[irp]

Baca juga: Polres Jember Tangani 25 Kasus Narkoba, Jaringan Peredaran hingga Bali Terbongkar

"Iya Diska meningkat, pada tahun 2019 tercatat 119 perkara dan 2020 sebanyak 406 perkara," ungkap Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik Senin (31/8/2020)

Ia mengatakan, tingkat tingginya pemohon diska itu dipicu karena faktor Calon Pengantin berpendidikan rendah, sehingga beranggapan menikah dini bisa hidup lebih nyaman. Namun bila calon pengantin berpendidikan tinggi, pastinya langkah untuk nikah dini akan difikirkan ulang.

Menurutnya, selain faktor pendidikan rendah juga terdampak di perekonomian. Pendidikan rendah akan mengubah pola pikir pasangan tersebut hingga faktor ekonomi juga menjadi penyebab Diska.

Baca juga: Turun ke Sawah Lewat Program Medhayoh, Bupati Setyo Wahono Semangati Ibu-Ibu Tani di Ngraho

Lebih lanjut, pemohon diska sebelumnya harus lebih dulu pernah mendaftar di KUA lalu ditolak lantaran usia pendaftar tidak sesuai aturan. Sehingga guna mendapat izin untuk menikahkan anak dibawah umur. Terlebih dahulu harus memohon diska di Pengadilan Agama.

Solikin Jamik menambahkan, kenaikan ini di perkirakan akan terus bertambah mengigat hingga Juli ini sudah ratusan yang mengajukan Diska di PA Bojonegoro.

Perlu diketahui, Pada tanggal 20 November 2019, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Peraturan ini diturunkan sebagai petunjuk atas adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 

Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi

Pada intinya aturan tersebut menyatakan tidak boleh memberikan izin kawin kepada anak di bawah usia 19 tahun tanpa adanya alasan yang mendesak. (bro)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru