KLIKJATIM.Com | Gresik - Surat pengunduran diri Pimpinan DPRD Gresik Fandi Akhmad Yani dan dr. Asluchul Alif masih belum diterima Sekretariat DPRD Gresik.
[irp]
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Darmawan mengatakan, pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari kedua pasangan calon yang akan tarung di Pilkada Gresik 9 Desember mendatang.
Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas
"Belum ada surat pengunduran yang saya terima, dan belum ada di meja saya, minta ke Humas saja untuk keerangan lebihnya," katanya saat ditemui di ruang kerjanya. Senin (31/8/2020).
Diketahui, Cabup Fandi Akhmad Yani rencana akan mendaftarkan diri di hari pertama tanggal 4 September 2020, dan untuk Cawabup dr. Alif belum diketahui kapan mendaftarkan dirinya. Hanya saja untuk pasangan dr. Alif. Cabup Moh. Qosim akan mendaftarkan diri esok hari pasca Gus Yani di Tanggal 5 September 2020. Dengan masa pendaftaran bagi calon bupati dan wakil bupati ke KPU per tanggal 4 September sampai 6 September 2020. (bro)
Editor : Redaksi