KLIKJATIM.Com I Gresik - Rupanya Gresik menjadi pasar potensial para pengedar narkotika. Buktinya, polisi membekuk Suherno (32) warga Sukomanunggal RT 1/ RW 2, Kota Surabaya, yang hendak mengantarkan paket sabu-sabu di kecamatan Cerme Gresik. Saat ditangkap, Suherno menyembunyikan paket sabu-sabu dalam bungkus rokok.
[irp]Sebelumnya, polisi dari Polsek Cerme telah mendapat informasi adanya seoarang pengedar narkoba. Bakal mengantarkan sabu-sabu pesanan seorang warga Cerme. Informasi ini ditindaklanjuti dengan menyanggongan.
Baca juga: Gudang Tiner di Pergudangan Kalianak Surabaya Terbakar, 12 Kali Ledakan Terdengar
Hasilnya tidak mengecewakan, Suherno yang diketahui melewati di Jalan Raya Desa Ikee-iker Geger Kecamatan Cerme langsung ditangkap. Setelah digeledah petugas menemukan satu klip plastik berisi butiran kristal sabu seberat 0,44 gram.
Kapolsek Cerme AKP Moch Nur Amin mengungkapkan, tersangka menyembunyikan barang bukti sabu di dalam bungkus rokok Surya. Sabu beserta bungkusnya tersebut kemudian ikut diboyong ke Mapolsek Cerme.
Baca juga: Berkendara Cari Aman, Kenali Potensi Bahaya di Jalan
[irp]"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Cerme," terangnya. Senin (31/8/2020).
Kepada petugas, Suherno mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari transaksi di wilayah Surabaya. Ia membelinya dengan harga Rp. 350 ribu.
Baca juga: Mudik Aman Bareng AHASS, Cek Motor Sebelum Mudik Lebaran
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan harus mendekam di balik terali besi penjara.(rtn)
Editor : Redaksi