Dua Tahun Karir Pria Kedamean Gresik Jadi Pengedar Pil Koplo Terbongkar Setelah Digerebek di Kos

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Gresik--Rukmanto, warga Dusun Buton, Desa Girirejo, Kecamatan Kedamean, Gresik harus mengakhiri perjalanannya dua tahun sebagai pengedar pil koplo. Sebanyak 454 pil koplo jenis double LL disita polisi.

Agar bisa lebih leluasa mengedarkan pil haram itu, Rukmanto rela harus menyewa kos di Desa Gempol Kurung, Menganti, Gresik. Namun, persembunyiannya akhirnya dibongkar polisi setelah digerebek pada Selasa (25/8/2020) lalu.

Baca juga: Merawat Tradisi Juara dan Keharmonisan, Semarak HUT ke-62 SMAN 1 Gresik Tebarkan Semangat Kebersamaan Jalan Sehat

[irp]

"Barang bukti 454 pil yang disimpan di plastik kami sita sebagai barang bukti dalam penggerebekan itu," kata Kapolsek Menganti AKP Tatak S, Senin (31/8/2020).

Dijelaskan Tatak, tersangka dua tahun berprofesi sebagai pengedar pil koplo. Tersangka juga sudah berjejaring. Terbukti, penangkapan tersangka itu bermula dari penangkapan tersangka Aris Purnomo Aji.

[irp]

Baca juga: Buntut Protes Warga Baruh, DPRD Sampang Desak Oknum PDAM Nakal Diproses Hukum

"Barang bukti lainnya yang kami amankan uang Rp 200 ribu dan tas ransel warna loreng yang digunakan transaksi," ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka langsung diboyong ke tahanan Polsek Menganti. Tersangka dijerat pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (mkr)

Baca juga: Public Exhibition New Honda Vario EVO 160 Hadirkan Pengalaman Berkendara Seru di Pasuruan

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru