Dua Tahun Karir Pria Kedamean Gresik Jadi Pengedar Pil Koplo Terbongkar Setelah Digerebek di Kos

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Gresik--Rukmanto, warga Dusun Buton, Desa Girirejo, Kecamatan Kedamean, Gresik harus mengakhiri perjalanannya dua tahun sebagai pengedar pil koplo. Sebanyak 454 pil koplo jenis double LL disita polisi.

Agar bisa lebih leluasa mengedarkan pil haram itu, Rukmanto rela harus menyewa kos di Desa Gempol Kurung, Menganti, Gresik. Namun, persembunyiannya akhirnya dibongkar polisi setelah digerebek pada Selasa (25/8/2020) lalu.

Baca juga: Ratusan Pebasket Ramaikan Turnamen 3 on 3 Gressmall, Gresik Punya Lapangan Standar Internasional

[irp]

"Barang bukti 454 pil yang disimpan di plastik kami sita sebagai barang bukti dalam penggerebekan itu," kata Kapolsek Menganti AKP Tatak S, Senin (31/8/2020).

Dijelaskan Tatak, tersangka dua tahun berprofesi sebagai pengedar pil koplo. Tersangka juga sudah berjejaring. Terbukti, penangkapan tersangka itu bermula dari penangkapan tersangka Aris Purnomo Aji.

[irp]

Baca juga: Ratusan Calhaj Sumenep Berstatus Risiko Tinggi, Pengawasan Kesehatan Diperketat

"Barang bukti lainnya yang kami amankan uang Rp 200 ribu dan tas ransel warna loreng yang digunakan transaksi," ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka langsung diboyong ke tahanan Polsek Menganti. Tersangka dijerat pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (mkr)

Baca juga: Said Abdullah Ingatkan Disiplin Kader, Cak Fauzi Bidik 15 Kursi DPRD Sumenep

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru