Gresik Kini Punya Aplikasi E-BPHTB Permudah Layanan Tingkatkan Pendapatan

klikjatim.com
. Bupati Gresik Sambari Halim Radianto meluncurkan aplikasi e BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan).

KLIKJATIM.Com | Gresik - Pemerintah Kabupaten Gresik dalam hal ini Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik. Bupati Gresik Sambari Halim Radianto meluncurkan aplikasi e BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan).

[irp]

Baca juga: Pemkab Gresik Percepat Pemenuhan Kuota Sekolah Rakyat, LKSA Dilibatkan Jaring Siswa SD

Bupati Sambari mengatakan bahwa diluncurkannya aplikasi e BPHTB ini untuk memudahkan para wajib pajak, Notaris, PPAT serta Pemerintah dalam hal ini BPPKAD serta BPN. “Dengan adanya aplikasi ini selain meningkatkan perolehan Pendapatan asli daerah dari sektor Pajab BPHTB, juga akan meminimalisir perselisihan antara Wajib pajak dengan berbagai pihak terkait” katanya.

Untuk mengurus BPHTB, para WP bisa langsung mengakses aplikasi ini, dimana sudah ada ketentuan tarif yang harus dibayar. Setelah WP membayar dan mengunggah bukti pembayaran, maka surat pengesahan BPHTB sudah bisa langsung dicetak. “Insyaallah, mulai Senin Lusa aplikasi ini sudah bisa diluncurkan. Hari ini hanya launching dan efektif bisa digunakan pada Senin lusa dan seterusnya” kata Sambari.

Masih menurut Bupati, peluncuran Aplikasi ini sekaligus menghilangkan percaloan dalam pengurusan BPHTB ini, karena sudah tidak ada lagi tawar-menawar tarif. Juga bagi pihak Badan Pertanahan dan beberapa pihak terkait bisa memantau langsung. Jadi semuanya transparan.

Baca juga: Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Ubah Wajah Permukiman Pesisir Campurejo, 145 Rumah Kini Lebih Layak Huni

[irp]

Lebih jauh Bupati Sambari menyampaikan keberhasilan perolehan BPHTB selama masa pemerintahannya, yang katanya dulu perolehan BPHTB sangat minim. Dulu saat tahun 2010 perolehan BPHTB hanya Rp, 30 miliar. Setahun kemudian saat dirinya menjabat sudah naik menjadi Rp. 52 miliar. Tahun 2015 perolehan BPHTB meroket menjadi Rp. 194 miliar. Lalu pada tahun 2019 naik lagi menjadi Rp. 261 miliar. Bupati mengaku, kedepan pihaknya akan membuat Zona Nilai Tanah (ZNT).

Baca juga: Pemkab Gresik Diminta Percepat Sertifikasi Aset untuk Cegah Penguasaan oleh Pihak Lain

Kepala BPN Asep Heri yang hadir pada kesempatan menyampaikan bahwa nanti pada tahun 2024 seluruh bidang tanah di Gresik sudah terukur, terdaftar dan tersertifikasi. “Saya bangga bahwa Pemkab Gresik terus menerus melakukan pembenahan dan penyempurnaan data BPHTB. Satu dua bulan kedepan kami akan melakukan integrasi data antara BPPKAD, BPN dan PPAT. Kami berharap nantinya ada launching nilai tanah” kata Asep Heri.

Asep Heri juga berjanji akan melaksanakan digitalisasi data. Semua data dan dokumen manual akan diubah ke digital. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru