Nyemil Sabu Paket Hemat Pemuda Menganti Diringkus Polisi

klikjatim.com
Pelaku dan barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Menganti (Miftahul Faiz/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Gara-gara nyemil (baca menikmati) sabu-sabu kemasan paket hemat, Dimas Riki Purbowo (24) harus berurusan dengan polisi. Pemuda asal Dusun Masek RT 31 RW 03 Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik ini ditangkap karena mengkonsumsi narkoba.

[irp]

Baca juga: Ancam Pedagang Pentol dengan Celurit, Warga Surabaya Ditangkap Polisi di Gresik

"Tersangka kami ringkus di rumahnya di Dusun Masek Desa Boteng, Kecamatan Menganti, saat mengonsumsi narkoba jenis sabu di Rumahnya," kata Kapolsek Menganti AKP Tatak Sutrisno.

Baca juga: Tutup Tahun, Kapolres Gresik Pimpin Kenaikan Pangkat 96 Personel Polri dan 5 ASN

Dijelaskan, penangkapan itu terjadi pada hari Jumat sekitar pukul 04.30 Wib. Itu dilakukan setelah anggota reskrim Polsek Menganti mendapat informasi dari masyarakat tentang penyalagunaan narkoba. "Dari hasil penyelidikan polisi berhasil melalukan penangkapan pelaku di Rumahnya," ungkap Kapolsek Menganti.

Dikatakan, dari hasil penggledahan di dalam rumahnya pelaku, ada sejumlah barang bukti yang juga diamankan. "Barang bukti yang disita ada bukti tiga bungkus klip plastik sabu paket pahe, seperangkat alat hisap dan hp merk Oppo," jelas AKP Tatak.

Baca juga: Polres Gresik Perkuat Sinergi Keamanan Lewat Tasyakuran HUT Satpam ke-45

Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Menganti. Dan pelaku dijerat pasal 114 sub pasal 112 lbh sub pasal 127 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru