KLIKJATIM.Com | Malang--Seorang biduan di Kabupaten Malang dilaporkan teman seprofesinya sesama biduan. Biduan bernama Dewi Kurnia (30) itu ditipu temannya hingga Rp 300 juta.
Dewi yang tinggal di Singosari, Malang itu ditipu temannya inisial RZ. Penipuan ini bermula saat Dewi ditawari bisnis tembakau oleh RZ. Kepada korban, RZ mengiming-imingi bisnis tembakau ini dengan keuntungan besar.
Baca juga: Tembus Pasar Global, Gubernur Khofifah Lepas Ekspor 405 Ton Ikan Kaleng Banyuwangi
[irp]
“Kami sampai harus jual perhiasan, uang tabungan saya habis karena janji dari RZ. Selain saya, teman kami satu profesi juga ditipu RZ, ada 10 orang yang kena tipu,” kata korban Dewi saat melapor ke Satreskrim Polres Malang, Rabu (26/8/2020).
Kepada terlapor, korban sudah menyetor uang tunai hingga Rp 350 juta. Uang tersebut disetor mulai Mei hingga Juli 2020.
Korbannya ternyata bukan hanya Dewi. Ada 10 biduan lainnya yang terkena tipu RZ. Sebab, menurut Dewi, RZ pandai merayu teman-temannya untuk ikut investasi yang ternyata tidak ada jluntrungannya.
Baca juga: Harga BBM Nonsubsidi Turun, Antrean di SPBU Sumenep Tetap Mengular
“Setelah kami tagih, janjinya uang keuntungan dibawa kabur orang. Tapi sampai hari ini RZ justru menghilang dan tidak bisa ditemui lagi,” kata Dewi.
Kuasa hukum korban, Didik Lestariono mengatakan, sudah menghubungi terlapor untuk memperjelas masalah ini.
[irp]
Baca juga: Pertama di Lamongan, Ratusan Warga Ikuti Jalan Santai Bersama Hewan Kesayangan
“Ngakunya sih terlapor ini punya bisnis kripik pisang juga, termasuk investasi tembakau. Total uang dari seluruh korban yang sudah diterima terlapor ini sebanyak Rp 1,4 miliar,” kata Didik Lestariono.
Didik menambahkan, RZ dapat dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Reni terancam hukuman 4 tahun penjara.
“Itu penipuan murni. Karena investasinya tidak ada, uangnya masuk dan tidak kembali satu rupiah pun,” Didik mengakhiri. (hen)
Editor : Redaksi