90.600 Pekerja di Gresik Bakal Terima Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan

klikjatim.com
Ilustrasi

KLIKJATIM.Com | Gresik—Sebanyak 90.600 pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta di Kabupaten Gresik telah terdata oleh BPJS Ketenagakerjaan Gresik. Mereka akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah Rp 600 ribu per bulan.

[irp]

Baca juga: Semen Gresik Raih Top Brand Award 2026, Bukti Kepercayaan Konsumen Tetap Kuat

Bantuan Rp 600 ribu itu akan di berikan selama empat bulan ke depan. Mulai Agustus hingga November 2020. Bantuan tersebut akan dicairkan dua kali tahapan langsung kepada rekeneng para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Setiap hari kami terus monitoring data pekerja yang sudah terdaftar dan masuk ke BPJS Ketenagakerjaan Gresik,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Gresik Ninik Asrukin, Selasa (25/8/2020).

Sebenarnya BSU kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan dicairkan mulai Selasa (25/8/2020). Namun, ternyata masih terkendala dengan data parakerja yang tak sesuai. Dari data yang masuk di BPJS Ketenagakerjaan banyak ditemukan rekening yang disetorkan tidak sama dengan nama pekerja penerima BSU.

Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

“Pencairan langsung dilakukan pemerintah pusat, karena ada kendala sehingga ditunda,” kata Ninik.

[irp]

Baca juga: BLT DBHCHT Gresik Sasar Buruh hingga Petani Tembakau, Masing-masing Terima Rp900 Ribu

Ninik menjelaskan, pekerja yang menerima BSU Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan ini ke depan ini syaratnya haru terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak terdaftar, dipastikan pekerja tidak akan menerima BSU meski gajinya di bawah Rp 5 juta.

“Harus peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru