KLIKJATIM.Com | Gresik - Sidang paripurna pergantian antar waktu (PAW) jabatan Ketua DPRD Gresik resmi diumumkan hari ini, Senin (24/8/2020).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil DPRD Gresik Ahmad Nur Hamim, Mujid Riduan, dan dr. Asluchul Alif memutuskan ketua DPRD Gresik Fandi Akhmad Yani digantikan H. Muhammad Abdul Qodir.
[irp]
"Hasil keputusan ini berdasarkan unsur pimpinan dan mengesahkan H. Muhammad Abdul Qodir periode 2019 sampai 2024," kata Nur Hamim.
Sekretaris Dewan DPRD Gresik, Darmawan dalam membacakan putusan pergantian antar waktu ditetapkan kepada Muhammad Abdul Qodir.
"Memberikan tugas dan wewenang kepada Muhammad Abdul Qodir dalam partai, dan amanat partai. Ini juga menginstruksikan kepada dewan pada saat keputusan ini ditetapkan per tanggal 13 Juli 2020 Jakarta dengan ditandatangani Ketum PKB Muhaimin Iskandar," urainya.
[irp]
Terakhir, Ahmad Nur Hamim menanyakan kepada anggota dewan, apakah unsur pemberhentian Fandi Akhmad Yani disetujui? "Setuju, saya umumkan bahwa pergantian ini telah sah," tutup Nur Hamim.
Dikonfirmasi terpisah, calon pengganti ketua DPRD Gresik yang baru, Muhammad Abdul Qodir mengatakan akan mengikuti mekanisme lanjutan yang telah disampaikan dalam paripurna.
"Kita ikuti mekanisme lanjutan, sudah disampaikan paripurna. Dan keputusan paripurna akan dibawa ke Gubernur dari Bupati," katanya.
Dikatakan Qodir, secara de facto ada SK dan dilantik. Dan itu menunggu surat ke Gubernur dalam masa kerja tujuh hari.
Baca juga: Razia Penegakan Perda di Gresik Kerap Bocor, DPRD Minta Operasi Gabungan Digelar Serentak
"Pimpinan berdasarkan 7 hari kerja sudah harus mengirimkan surat ke Gubernur Jatim dalam waktu maksimal 7 hari. Kemudian surat dikirimkan ke menteri dalam negeri," jelas Qodir.
Qodir menambahkan, program yang sudah berjalan sudah baik, dan ekspektasi dewan kepada publik sangat tinggi sekali. "Dan kita harus jaga. Ekspektasi publik meningkat dijaga dan ditingkatkan dan menata di internal," pungkas Qodir yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik ini. (bro)
Editor : Redaksi