Hingga Agustus, 1.167 Perempuan Mojokerto Sandang Predikat Janda Baru

klikjatim.com
Foto Ilustrasi perempuan yang mendapatkan akta cerai dari pengadilan agama.

KLIKJATIM.Com | Mojokerto - Hingga Agustus 2020 ini, di Mojokerto terdapat 1.167 perempuan yang menyandang predikat sebagai seorang janda. Mereka jadi janda setelah gugatan perceraiannya dikabulkan Pengadilan Agama Mojokerto. Dari jumlah tersebut, separo lebih yang mengajukan gugatan adalah pihak perempuan atau istri.

[irp]

Baca juga: Tanggul Sungai Sadar Jebol, Sebagian Wilayah Mojokerto Tergenang

Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Mojokerto Achmad Romli menyebutkan, pengajuan gugat cerai mendominasi sidang perceraian di PA Mojokerto. Jumlahnya ada 856 cerai gugat atau cerai yang diajukan pihak wanita. Sementara untuk gugat talak atau yang diajukan pihak pria mencapai 311 gugatan.

Faktor ekonomi mendominasi alasan perceraian selama pandemi yakni sekitar 60 persen. "Namun, lebih banyak karena gaya hidup sehingga kebutuhan hidup para perempuan yang mengajukan cerai semakin bertambah, mereka merasa kekurangan," kata Achmad Romli.

Angka perceraian tersebut dinilai cukup tinggi dibanding 2019. Wabah virus Corona rupanya tidak menjadi halangan bagi pasangan suami istri yang merasa rumah tangganya tidak lagi harmonis, untuk berpisah. Pada periode yang sama, Maret-Juli 2019, terjadi 1.180 perceraian. Mayoritas perceraian diajukan pihak perempuan mencapai 879 perkara. Sedangkan cerai talak tahun lalu hanya 301 perkara. Pasangan yang bercerai didominasi usia produktif, sekitar 50 persen usia mereka masih di bawah 40 tahun," terang Romli.

Baca juga: Awal Tahun, 315 Perempuan Bojonegoro Ajukan Gugat Cerai ke PA

[irp]

Pernikahan dini atau menikah pada usia yang belum matang, lanjut Romli, juga menjadi pemicu perceraian di Mojokerto. Jumlahnya mencapai sekitar 117 perkara. Berdasarkan UU RI nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, usia matang bagi laki-laki dan perempuan agar diizinkan menikah minimal 19 tahun.

Baca juga: Setahun, PA Bojonegoro Tangani 2.274 Perkara Perceraian

"Sepanjang 2020, ada sekitar 10 persen perkara perceraian yang disebabkan usianya belum matang. Usai pernikahan, beberapa bulan kemudian sudah mengajukan perceraian," ungkapnya.

Romli meminta semua pasangan suami istri di Mojokerto bisa membangun keterbukaan komunikasi. "Juga perlu melakukan musyawarah, tidak serta merta setiap terjadi masalah dalam rumah tangga harus diselesaikan di pengadilan agar pernikahan langgeng," pungkasnya. (hen)

Editor : Tsabit Mantovani

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru