Sudah Tak Berizin, Karaoke di Tuban ini Mempekerjakan LC Dibawah Umur

Reporter : Wahyudi
Penggrebekan salah satu tempat karaoke di Tuban beberapa waktu lalu. istimewa

KLIKJATIM.Com I Tuban  -Karaoke ilegal di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, digerebek petugas gabungan dari Satpol PP, Polisi, TNI, dan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNNK) Tuban. Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan adanya pemandu lagu (LC) yang diketahui berusia di bawah umur. "Penggerbekan ini lantaran adanya infomasi masyarakat, dan kenyataannya karaoke ini tidak memiliki izin operasional," kata Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto kepada wartawan, Selasa malam (30/7/2019).

[irp]

Karaoke liar di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, itu diketahui milik Sunardi (70), warga setempat. Saat digerebek, karaoke masih beraktivitas dan menyediakan pemandu lagu. "Ada dua pemandu lagu, salah satunya masih di bawah umur yaitu usia 15 tahun," sambung dia.

[irp]Pemandu diketahui MFA (15), asal Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro dan Ida (33), warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. "Dua pemandu lagu kemudian kita amankan ke kantor Satpol PP, untuk pemiliknya juga diamankan untuk proses penindakan," pungkasnya. Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di karaoke ilegal tersebut. Di antaranya adalah televisi, sound sistem, amplifier, DVD, serta beberapa barang bukti miras lainnya seperti Newport dan Anggur.(net/rtn)

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru