Remisi HUT RI, Napi Teroris Umar Patek Dapat Diskon Hukuman 4 Bulan

klikjatim.com
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim menyerahkan surat remisi umum ke sejumlah napi. (ist)

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Tepat pada peringatan HUT Kemerdekaan ke-75 RI, Sebanyak 11.268 napi di Jawa Timur mendapat remisi umum. Pertimbangannya karena mereka berprilaku baik selama menjalani pembinaan di Lapas atau Rutan. Salah satunya napi teroris, Umar Patek.

[irp]

Baca juga: Perkuat Distribusi Energi, Patra Logistik Resmi Kelola Operasional Armada SKID LPG di Jatimbalinus

Pemberian remisi umum itu dilakukan secara simbolis di Aula Lapas I Surabaya di Porong. Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono memberikan Surat Keputusan Menkumham Nomor PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 kepada perwakilan Napi dari Lapas dan Rutan Korwil Surabaya.

"Kami mengusulkan 11.799 napi, namun yang di kabulkan 11. 268 Napi. Besaran remisi yang diterima bervariasi. Paling rendah 1 bulan, paling lama 6 bulan,” kata Krismono di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Senin (17/8/2020).

[irp]

Napi yang telah menjalani pidana selama 6 -12 bulan, memperoleh remisi sebulan. Sedangkan Napi yang telah menjalani tahun pertama, memperoleh remisi 2 bulan. Seterusnya hingga maksimal 6 bulan.

Krismono menegaskan, bahwa pemberian remisi ini bukan suatu bentuk obral hukuman. Namun, menjadi hak sekaligus reward bagi para napi. Diantara jumlah tersebut ada 229 napi yang mendapatkan remisi bebas. “Persyaratan mutlak, napi harus berkelakuan baik selama masa pembinaan,” imbuh Krismono.

Baca juga: Antisipasi Kecelakaan Libur Panjang, KAI Daop 9 Jember Terjunkan 17 Petugas Jaga Lintas Ekstra

Selain ketentuan tersebut, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2020. Bagi anak pidana harus menjalani pidana lebih dari tiga bulan. Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A harus melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. Jika tidak, maka harus terlebih dahulu menjalani 1/3 masa pidana dan wajib tetap berpedoman dengan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kalapas Kelas I Surabaya di Porong Gun Gun Gunawan menjelaskan, Lapas Porong menjadi penyumbang Napi yang paling banyak mendapatkan remisi di Jatim. Sebanyak 1.497 Napi mendapatkan remisi,  diantaranya ada yang mendapatkan remisi langsung bebas.

Baca juga: Perkuat Peran Solusi Finansial Lintas Generasi, CIMB Niaga Luncurkan Kampanye OCTO untuk Keluarga Indonesia

Napi di Lapas Kelas I Surabaya di Porong yang mewakili penyerahan secara simbolis diantaranya Umar Patek napi teroris dengan masa tahanan 20 tahun akan bebas pada tahun 2022. Dia mendapat remisi 4 bulan.

”Mayoritas napi kami adalah napi dengan hukuman yang panjang dan mereka relatif berkelakuan baik, sehingga banyak yang mendapat remisi,” tandas Gun Gun. (bro)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru