Siap-Siap! Warga Jatim Tak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu

klikjatim.com
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. (M Shohibul Anwar/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Surabaya—Bagi anda warga Jatim harus siap-siap menerima denda Rp 50 ribu jika tak patuh protokol kesehatan (prokes) covid-19, seperti tak memakai masker. Targetnya, peraturan daerah (perda) tersebut akan mulai diterapkan akhir Agustus 2020.

Ketua DPRD Jatim Kusnadi mengatakan, perda ini akan segera ia terapkan dalam waktu dekat. Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum), setelah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Tutup PKN II di BPSDM Jatim, Khofifah Tegaskan Mahkota Pelatihan Adalah Implementasi Proyek Perubahan

[irp]

"Harapannya akhir bulan sudah oke dan sudah gol akhir bulan (Agustus) ini," terang Kusnadi usai Paripurna Istimewa, Jum'at (14/8/2020).

Namun denda administratif itu, kata Kusnadi, akan menjadi opsi terakhir yang diambil oleh para penegak prokes untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar. Sebab menurutnya, yang paling utama masyarakat bisa disiplin menerapkan prokes.

Baca juga: Bukan Cuma Helm, MPM Honda Jatim Ungkap Posisi Berkendara Jadi Kunci Utama Keselamatan

"Perda itu jangan dilihat sanksinya. Tapi bagaimana perda trantibum menjadi sarana untuk mendisiplinkan masyarakat. 50 ribu itu tidak ada artinya. (Denda) akan dicantumkan dan memang ada," kata Kusnadi.

[irp]

Baca juga: Gempur Peredaran Gelap, Polres Bojonegoro Ungkap 34 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan

Dijelaskan Kusnadi, perda tersebut telah melalui proses evaluasi dari Kemendagri. Saat ini perda tersebut telah dikembalikan ke meja Biro Hukum Pemprov Jatim. Selanjutnya juga akan diterbitkan peraturan gubernur (pergub) yang kini telah dirancang.

"Hasil evaluasi Kemendagri sudah datang, dari sisi formalitas sudah selesai. Ini saya kembalikan ke biro hukum untuk pengundangannya di lembaran daerah. Rancangan pergub juga disiapkan, tadi Pak Kapolda dan Pangdam juga bertanya untuk segera dijadikan cantolan kita, payung hukum kita untuk penanganan covid-19 ini," pungkas politisi PDIP itu. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru