Pelabuhan Bongkar Muat Batu Bara di PT Gresik Jasatama Ilegal, Semua Aktivitas Harus Stop

klikjatim.com
Warga sekitar Jl RE Martadinata Gresik memberikan keterangan kepada awak media saat melakukan demonstrasi pada Rabu (12/8/2020) kemarin. (ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Fakta belum lengkapnya perizinan yang dimiliki PT Gresik Jasatama (GJT) terbongkar. Lebih parahnya lagi, aktivitas pelabuhan bongkar muat batu bara yang kerap diprotes warga sekitar karena sangat mengganggu lingkungan itu ternyata berjalan sudah bertahun-tahun secara ilegal.

Hal tersebut sangat disesalkan sampai terjadi sehingga masyarakat di sekitar pun menjadi korban pencemaran lingkungan. “Kalau perizinannya belum lengkap tapi beroperasi, apa namanya kalau bukan ilegal,” tandas Wakil Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Kabupaten Gresik, Syaichu Busiri kepada klikjatim.com, Kamis (13/8/2020).

Baca juga: Buka Evaluasi Kinerja PUTR, Wabup Gresik Dorong Penguatan Akselerasi Perbaikan Jalan

Padahal di dalam aturan sudah jelas, bahwa setiap aktivitas usaha di Kabupaten Gresik harus mengantongi izin lengkap. Ketika ada perusahaan yang ternyata memiliki bisnis bodong, maka semua aktivitasnya harus di-setop terlebih dulu.

“Jadi kita kembalikan saja pada aturan yang berlaku, dan eksekutif selaku pelaksana pemerintah harus segera bertindak,” tegas politisi PKB tersebut.

Menurutnya, kesengsaraan masyarakat di sekitar jalan RE Martadinata Gresik menahan polusi udara bertahun-tahun harus segera diakhiri. Pemerintah harus tegas. Terutama berkaitan dengan keluhan tentang lingkungan harus direspon untuk dicarikan solusi terbaik.

[irp]

Syaichu juga mengaku sangat menyayangkan tindakan pihak kepolisian, yang dinilai berlebihan sampai mengamankan beberapa warga dalam aksi penghadangan dump truk pemuat batu bara pada Rabu (12/8/2020) kemarin. “Hanya karena dianggap memprovokasi warga lain terpaksa ada beberapa warga yang diamankan. Itu saya kira sangat berlebihan, dan apa yang dilakukan warga tersebut saya kira bukan provokasi,” lanjutnya.

Di hubungi terpisah, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik, Abu Hasan mengatakan bakal melangkah sesuai tahapan. Sebab ada mekanisme yang harus ditempuh sebelum bertindak melakukan penutupan paksa atau penyegelan.

“Secepatnya kami akan berkoordinasi dengan tim, karena dalam penindakan ini telah melibatkan beberapa instansi. Antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMT-PTSP, (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), BPPKAD (Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), serta Kejaksaan,” paparnya.

Baca juga: Pisah Sambut Kapolres Gresik, Bupati Apresiasi Dedikasi AKBP Rovan dan Sambut Kapolres Ramadhan

Sebelumnya Kepala DPM-PTSP Gresik, Mulyanto menegaskan, perusahaan bongkar muat PT GJT tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas bangunan dan dermaganya. Bahkan, pihaknya mengaku sudah berulangkali mengingatkan manajemen PT Gresik Jasatama agar melengkapi usahanya dengan izin.

Karena IMB merupakan kewajiban setiap badan usaha atau perorangan di Gresik, yang memiliki tanah dan bangunan yang berdiri. Pengurusan IMB harus dilakukan sebelum bangunan berdiri, bukan saat bangunan sudah berdiri baru diproses.

[irp]

Dasarnya adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Kemudian PP 36/2005 tentang peraturan pelaksana UU Bangunan. Lalu, aturan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 6/2017 tentang IMB.

Baca juga: Sinergi Bagi Negeri: MPM Honda Jatim Salurkan 18.440 Bibit Bunga Lewat Program One Sales One Seed

“Pada pasal 8 Perda nomor 6 tahun 2017 dijelaskan secara gamblang, bahwa IMB diwajibkan bagi setiap orang atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, yang akan melakukan kegiatan pembangunan baru, rehabilitasi atau renovasi, pelestarian atau pemugaran atau penambahan bangunan,” katanya. 

“Sebenarnya kami tidak mempersulit proses pengurusan IMB. Asalkan syaratnya lengkap, pasti kami proses. Pernah mereka datang mengurus, namun saat itu pihak GJT mengaku tidak memiliki sertifikat mengingat tanahnya hasil reklamasi. Karena tidak ada sertifikat, kami tidak bisa memprosesnya,” tambah Mulyanto.

Sementara itu, dalam gejolak warga terkait penolakan aktivitas bongkar muat batu bara pada Rabu (12/8/2020) kemarin juga terdapat pendemo yang meminta pertanggungjawaban Fandi Akhmad Yani. Pasalnya, Yani selaku Ketua DPRD Gresik dan bos dari salah satu transporter batu bara jenis dump truk ini disebut turut andil sekaligus memiliki wewenang untuk tidak ikut beroperasi demi kebaikan masyarakat.

“Ini tanggungjawab Pak Yani. Soalnya Pak Yani juga sudah mengedeal-kan, tandatangan nggak lewat sini, kenapa kok masih lewat,” ungkap salah satu warga. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru