KLIKJATIM.Com | Gresik - Manajemen PT Gesik Jasatama, operator pelabuhan bongkar muat batubara di JL RE Martadinata Gresik mengakui jika bangunan usaha mereka tidak memiliki izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Gresik. Mereka juga mengakui jika areal pelabuhan tersebut tidak memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional.
[irp]
Baca juga: Buka Evaluasi Kinerja PUTR, Wabup Gresik Dorong Penguatan Akselerasi Perbaikan Jalan
Direktur PT Gresik Jasatama, Edi Hidayat saat dikonfirmasi Klikjatim.com, Rabu (12/8/2020) membenarkan, bangunan di areal pelabuhan GJT belum kantongi IMB. Hanya saja dia menegaskan, GJT belum mengurus IMB-nya bukan berarti tidak punya izin. Alasannya, dari Pemkab Gresik yang berwenang mengeluarkan IMB sudah memakluminya.
"Memang tidak ada IMB-nya, dan ini tidak terjadi di Gresik saja. Semua bangunan di dalam area pelabuhan se-Indonesia juga sama," kata Edi Hidayat dalam percakapan via whatsapp.
Dikatakan, pihaknya sudah didatangi petugas dari Pemkab Gresik dan diminta untuk segera mengurus IMB. Kemudian dia menjawab, bahwa GJT bersedia mengurus IMB, namun dasar haknya belum ada. Sehingga apakah hal itu diperbolehkan. Dan saat itu dijawab tidak bisa. "Jadi saya menunggu sertifikasi lahan oleh Pelindo yang saat ini sudah sampai diukur oleh BPN," jelas dia.
Diakui, selama bertahun-tahun menempati areal lahan milik PT Pelindo III ini, memang tidak ada sertifikatnya. Namun dia berkilah izin untuk mendirikan bangunan fasilitas pelabuhan diterbitkan Menteri Perhubungan cq Dirjen. Perhubungan Laut.
"Kalau IMB memang belum ada. Namun untuk izin sepertri reklamasi, membangun dermaga, penumpukan, gudang harus mendapat izin dari Menhub. Dan di PT Gresik Jasatama (GJT) semua berizin," jawab Direktur PT Gresik Jasatama ini.
Sedangkan bangunan lainnya seperti kantor, rumah harus mendapat persetujuan Mendirikan Bangunan (PMB) dari PT Pelindo III. Sebab, waktu itu PT Pelindo III (BUMN) sebagai penyelenggara pelabuhan. Dengan UU Pelayaran Tahun 2008 yang berlaku tahun 2011, fungsi Penyelenggara Pelabuhan berpindah ke Otoritas Pelabuhan. Dan PMB tidak boleh lagi tapi harus IMB dari Pemkab Gresik.
Baca juga: Pisah Sambut Kapolres Gresik, Bupati Apresiasi Dedikasi AKBP Rovan dan Sambut Kapolres Ramadhan
[irp]
Seperti halnya di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pemkot Surabaya telah membuat Perwali yang menyatakan bahwa yang punya PMB dari Pelindo III harus mengajukan IMB lagi. Pelindo III Tanjung Perak sudah Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL). jadi alasnya IMB harus ada sertifikat HPL.
"Di Pelabuhan Gresik sedang diurus Sertifikat HPL-nya. Di dalam pelabuhan Gresik-pun harus mengurus IMB-nya. Syaratnya harus ada Sertifikat HPL. Nah GJT sekalipun sudah berizin dari Menhub, maka harus disesuaikan dengan izin dengan IMB. GJT mau mengurus IMB, tetapi alas haknya pelabuhan Gresik belum mempunyai sertifikat HPL. Jadi memang GJT belum mengurus IMB," aku Edi Hidayat.
Sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gresik, Mulyanto menegaskan, perusahaan bongkar tersebut tidak mengantongi IMB atas bangunan dan dermaganya. Pihaknya sudah berulangkali mengingatkan hal itu kepada manajemen PPT Gresik Jasatama agar melengkapi usahanya dengan izin.
Baca juga: Ratusan ASN Pemkab Gresik Diberhentikan Sepanjang 2025
Dikatakan, IMB merupakan kewajiban setiap badan usaha atau perorangan di Kabupaten Gresik yang memiliki tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya untuk mengurusnya. Pengurusan IMB juga dilakukan sebelum bangunan berdiri bukan saat bangunan sudah berdiri baru diproses.
Dijelaskan, dasar penetapan IMB adalah UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Kemudian PP 36/2005 tentang peraturan pelaksana UU. Selanjutnya aturan itu dikuatkan melalui Perda Kabupaten Gresik Nomor 6/2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
"Pada pasal 8 Perda 6/2017 dijelaskan secara gamblang bahwa IMB diwajibkan bagi setiap orang atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang akanmelakukan kegiatan pembangunan baru, rehabilitasi atau renovasi, pelestarian atau pemugaran atau penambahan bangunan," kata Mulyanto. (hen)
Editor : Abdul Aziz Qomar