KLIKJATIM.Com I Situbondo – Kepolisian bertindak cepat menangani kasus perusakan rumah dan penganiayaan warga Situbondo oleh oknum anggota PSHT (Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate). Dalam kurun 2 x 24 jam sudah 80 orang pendekar yang diciduk. Sebanyak 45 orang diantaranya dinyatakan sebagai tersangka. Mirisnya sebagian masih di bawah umur.
[irp]
Baca juga: Kematian Mahasiswi Asal Mojokerto Diungkap, Terduga Tersangka Anggota Polres Pasuruan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polres Situbondo, menyampaikan sejauh ini Polres Situbondo telah melakukan langkah cepat sesuai prosedur. Saat menangani kasus penganiayaan dan perusakan rumah dan tempat usaha milik warga di dua desa yang berbatasan, yakni Trebungan dan Desa Kayuputih.
[irp]
Ia menjelaskan ari 45 tersangka yang kesemuanya merupakan oknum anggota PSHT Situbondo. Sebagian di antaranya masih di bawah umur atau anak-anak.
"Khusus tersangka di bawah umur ada perlakuan khusus, tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya, proses hukum terus berjalan," kata Kabid Humas Polda Jatim.
[irp]
Baca juga: Diduga Nyabu, Empat Kades di Jember Diringkus Polda Jatim
Kasus ini bermula pada Minggu (9/8) sore, yakni sekelompok anggota perguruan pencak silat itu menggelar konvoi. Saat di lokasi kejadian ada dari mereka berusaha mengambil bendera merah putih milik warga.
Warga pemilik bendera, Zainal Arifin yang mengetahui lantas menegur dan meminta agar bendera dikembalikan.
Teguran ini disambut dengan amukan masa, Zainal dianiaya dan warga sekitar yang hendak membatu dilempari batu. Atas kejadian ini lima warga mengalami luka-luka dan dilarikan ke Puskesmas terdekat.
[irp]
Baca juga: Dikabarkan Ada Serangan Balasan, Pentolan PSHT dan Pagar Nusa Dipertemukan
Selang beberapa jam kemudian, Senin (10/8) dini hari, seratusan orang dari kelompok perguruan pencak silat yang sama kembali datang dengan jumlah massa lebih banyak. Mereka membawa senjata tajam dan melakukan pemkaran kios bensin, melempari rumah warga dan merusak warung milik warga.
[irp]
Sedikitnya 10 rumah dan 15 warung milik warga yang berada di sepanjang jalan raya Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, dan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, rusak parah. Bahkan, tiga unit mobil di halaman rumah warga juga dirusak kelompok perguruan pencak silat tersebut.(rtn)
Editor : Abdus Syukur