Kasus Penganiayaan Wadir Pascasarjana UINSA, Korban Lapor Polrestabes

klikjatim.com
DR. Ahmad Nur Fuad menunjukkan berkasa laporan polisi, ist

KLIKJATIM.Com I Surabaya - Kasus penganiayaan yang menimpa Wakil Direktur (Wadir) Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, DR. Ahmad Nur Fuad berlanjut. Upanya mediasi yang disarankan Polda Jatim dan telah dilakukan pihak rektorat nampaknya tak mempan. Nur Fuad tetap menempuh jalur hukum, dengan mengadukan Ketua Prodi Magister Islam bernisial S ke Polrestabes Surabaya.

Laporan lakukan Nur Fuad pada Selasa (11/8/2020) malam. Pria 56 tahun itu melaporkan penganiayaan yang menimpanya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya. Dia mengaku dianiaya Ketua Prodi Magister Islam di kampus tersebut berinisial S.

Baca juga: Ada Enam Lowongan Kerja di Bogasari Flour Mills Surabaya Tahun 2024, Buruan Lamar Gaji Tinggi

Ditemani sekitar 6 orang, ia diminta untuk melakukan visum. "Kami melaporkan seseorang yang menganiaya saya, dalam hal ini adalah Ketua Prodi Magister Islam. Alhamdulillah laporan sudah diterima. Setelah ini akan visum," ungkap Nur Fuad.

[irp]

Nur Fuad menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang menimpanya terjadi sekitar pukul 09.00 Wib, Senin (10/8/2020) di ruangannya. Saat itu, S tiba-tiba masuk dan tanpa banyak bicara langsung melakukan pemukulan ke bagian kiri kepala Nur Fuad berulang kali.

"Kalau nggak salah itu sebanyak lima kali. Saya tidak sempat melarikan diri," jelasnya.

Alasannya pelaku tersinggung karena sebagai wakil direktur menerima konsultasi dari mahasiswa program studi magister studi islam. Terkait rencana kegiatan untuk peningkatan kompetensi mahasiswa yang menerima beasiswa dari Kemenpora.

Baca juga: Kala Khofifah Sebut Buruh Berperan Jaga Stabilitas Ekonomi Jatim di HUT SPSI ke-51

Dia merasa tidak diajak musyawarah, meskipun itu adalah musyawarah pendahuluan dengan mahasiswa. "Dia ini tiba-tiba masuk dan marah-marah. Kemudian memukul itu," jelasnya.

Atas peristiwa ini, korban sempat melaporkan kepada Polda Jatim. Namun, pihak polda menginginkan agar polemik yang terjadi diselesaikan di internal kampus. Arahan ini dilaksanakan, korban melakukan pertemuan dengan rektor dan senat pada Selasa, 11 Agustus, kira-kira pukul 10.00 WIB pagi.

[irp]

Baca juga: Pelebaran Jalan Raya Manyar Tahap 2 Diperkirakan Mulai Juni

Hasilnya, pihak rektorat belum memutuskan tentang sanksi yang akan diberikan kepada pelaku. Hanya saja, pihak rektorat memberikan kebebasan kepada korban untuk memproses secara hukum.

Saat dilakukan konfirmasi kepada pelaku yang berinisial S di rumahnya. Pelaku hanya mengatakan bahwa peristiwa ini tidak terlalu penting untuk diurus, karena ia menganggap peristiwa ini seperti benturan antara cangkir dan gelas. “Cangkir benturan dengan gelas kok diurus, gak pantes Mas,” kata pelaku.

Di tempat terpisah, Wakil Rektor II, Abu Azam Al Hadi mengakui bahwa kedua belah pihak, baik pelaku dan korban, sudah dipanggil oleh rektor. Namun hasil musyawarah rektorat masih bersifat rahasia dan belum bisa dipublikasikan ke khalayak ramai. (rtn)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru