KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bojonegoro. Kasus ini menyeret Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro Setyo Yuliono.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andhiko mengatakan, polisi telah melakukan penerbitan SPDP sebagai tindak lanjut dari laporan yang diajukan HN dari PT Surya Energi Raya (SER).
Baca juga: Arus Barang Tumbuh 10,85 Persen, Pelindo Multi Terminal Cetak Kinerja Positif Semester I 2026
[irp]
"Pelaporan sudah ditindaklanjuti penyidik. SPDP sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertanggal 30 Juli 2020," ujarnya.
Truno tak menjelaskan lebih lanjut proses penyidikan yang akan dilakukan terhadap Setyo Yuliono. Ia menegaskan mekanisme pemeriksaan dan pengusutan kasus berada di tangan penyidik.
Hingga saat ini, imbuh Truno, sudah 11 saksi diperiksa penyidik. Beberapa di antaranya yakni dari PT SER, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), serta dua ahli yakni ahli akuntan dan ahli persero.
Baca juga: Demo Tolak Pinjaman Rp786 Miliar di DPRD Jember Memanas, Massa Cekcok dengan Ratusan Kades
[irp]
"Tindak lanjutnya tentu arahnya akan memanggil terlapor saudara SY. Penyidik yang tahu jadwalnya," jelas dia.
Baca juga: Dari Pemula hingga Juara Nasional, Daya Fawziya Buktikan Pentingnya Edukasi Safety Riding
PT SER sebelumnya melaporkan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro Setyo Yulianto yang sebelumnya merangkap jabatan sebagai Plt Dirut PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) atas dugaan penggelapan investasi participating interest (PI) Blok Cepu.
Kerja sama antara SER dan Pemkab Bojonegoro mengenai PI Blok Cepu sudah berlangsung sejak 2009. PT SER menanggung seluruh dana dan risiko keuangan dalam pengelolaan termasuk kebutuhan sumber daya.
Sebaliknya, Pemkab Bojonegoro tidak mengeluarkan dana sama sekali. Pemkab bahkan belum bisa menerima pendapatan dari pengelolaan tersebut. Meski begitu, pihak SER tetap memberikan kontribusi dana untuk membantu kegiatan Pemkab Bojonegoro. (bro)
Editor : Redaksi