Tiga Budak Sabu Menganti Dijebloskan Penjara

klikjatim.com
Tersangka Rachmat Johar saat berada di ruang penyidikan Satresnarkoba Polres Gresik. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik—Tiga remaja di Kecamatan Menganti, Gresik dijebloskan penjara. Ketiganya dibekuk polisi lantaran selama ini menjadi budak narkoba.

Tiga remaja itu Yoga Sabilillah Rokhman (18) asal Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti; Rachmat Johar Prasojo (23) asal Desa Laban, Menganti; dan AZV (16) yang masih di bawah umur yang juga asal Menganti.

Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron

[irp]

Tersangka Yoga dan AZV lebih dulu ditangkap di Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Seperti para pelaku lainnya, kedua pelaku ini membawa narkoba jenis sabu yang dimasukkan bekas bungkus rokok. Kedua budak sabu ini tak bisa mengelak saat digeledah. Polisi langsung menggelandang ke Mapolres Gresik.

“Dari kedua pelaku ini kami amankan barang bukti 0,22 gram sabu,” kata Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto, Senin (10/8/2020).

[caption id="attachment_29433" align="aligncenter" width="652"] Tersangka Yoga saat berada di ruang penyidikan Satresnarkoba Polres Gresik. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)[/caption]

Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur

Mendapatkan dua tersangka polisi belum puas. Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka itu, serbuk haram itu ternyata dipasok tersangka Rachmat Johar Prasojo. Polisi lantas memburunya dan berhasil menggerebek Rachmat di rumahnya.

Dari tersangka Rachmat Johar ini polisi berhasil mengamankan barang bukri 2,35 gram sabu beserta alat hisap. Polisi lalu menggeledah almari milik tersangka. Di situ polisi menemukan 310 butir pil koplo LL dan 306 butir pil berlogo Y.

“Semua disimpan di almari baju tersangka,” terang Hery.

Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun

[irp]

Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya milik ketiga tersangka,  yaknisatu kendaraan sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol W 3594 BN. Satu HP OPPO A12 warna hitam satu HP lenovo warna hitam.

Karena peran ketiga tersangka berbeda, polisi pun menjerat tersangka dengan pasal berbeda pula. Tersangka Yoga dan AZV dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka Rachmat Johar dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 subs pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru