KLIKJATIM.Com | Surabaya - Bantaran sepanjang Kali Surabaya banyak mengalami kerusakan karena bangunan rumah permanen dan tempat pembuangan sampah. Hal tersebut merupakan hasil temuan Lembaga kajian lahan basah, Ecoton.
Penggunaan bantaran sungai sebagai tempat pembuangan sampah di wilayah Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Kota Surabaya. Setidaknya 64 lokasi pembuangan sampah di bantaran Kali Surabaya, dari Wringinanom Gresik sampai Gunungsari Surabaya.
Baca juga: PTPN I Regional 5 Salurkan 101 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Penjuru Jawa Timur
“Tumpukan sampah di bantaran sungai didominasi plastik, popok, kresek, kemasan sachet, styrofoam,” ungkap Direktur Ecoton, Prigi Arisandi, Minggu (9/8/2020).
[irp]
Sampah yang menumpuk di bantaran sungai akan mengalir masuk ke sungai. Saat bantaran tergenang banjir dan sampah plastik akan terdegradasi menjadi partikel mikroplastik yang akan membahayakan kehidupan biota sungai dan partikel kecil mikroplastik semakin mudah menyebar dan mencemari badan air.
Pembuangan sampah di bantaran sungai akan mencemari perairan Kali Surabaya yang menjadi bahan baku air PDAM Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya.
Pemanfaatan bantaran untuk mendirikan bangunan rumah permanen juga semakin marak dan seolah tanpa pengendalian dari pemerintah.
Lahan bantaran diperjualbelikan oleh oknum masyarakat dengan harga yang cukup mahal dan sebagian masyarakat mendirikan bangunan fitness center, restoran, showroom mobil, rumah permanen yang termasuk mewah di bantaran sungai tanpa izin atau rekomendasi pemerintah, namun tidak ada larangan atau tindakan tegas dari instansi terkait.
Untuk, pihaknya menyampaikan beberapa usulan tindakan pemulihan kerusakan bantaran sungai. Yaitu menginventarisasi semua pemanfaatan lahan bantaran sungai Kali Surabaya oleh masyarakat.
Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri
[irp]
Selain itu berkoordinasi dengan instasi terkait untuk memberikan surat peringatan kepada semua pihak yang memanfaatkan bantaran tanpa izin, agar menghentikan aktivitas. “Pemanfaatan bantaran yang merusak fungsi sempadan sungai sebagai kawasan lindung ruang terbuka hijau dan mengancam kelestarian fungsi sungai sebagai sumber air bersih dan habitat keragaman hayati ekosistem sungai,” jelasnya.
Selain itu membersihkan semua titik pembuangan sampah di sempadan sungai oleh pemerintah desa dan pemerintah kabupaten/kota serta BBWS Brantas.
Kemudian masih lanjut dia, membentuk tim patroli sungai bebas sampah melibatkan pemerintah desa terkait. “Bantaran sungai dan jembatan yang menjadi tempat favorit pembuangan sampah oleh masyarakat,” tandasnya.
Baca juga: Kendalikan Inflasi Saat Iduladha, Gubernur Khofifah Gencarkan Pasar Murah di Bojonegoro
Tidak kalah pentingnya adalah menyusun peta jalan restorasi bantaran Kali Surabaya 2020-2025. Tujuannya untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai sebagai kawasan perlindungan setempat ruang terbuka hijau dan habitat perlindungan ikan lokal DAS Brantas.
Ecoton telah mengirimkan surat Kepala Divisi Jasa ASA II Surabaya Perum Jasa Tirta I. “Kami berharap instansi terkait di masing-masing wilayah yang dilalui Kali Brantas ikut peduli,” tegas dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Eko Agus Supiadi mengatakan terkait maraknya warga yang membuang sampah di Kali Surabaya, pihaknya terus melakukan sosialisasi larangan buang sampah di sana. “Sosialisasi ini melibatkan RT dan RW setempat," ucapnya. (hen)
Editor : Redaksi