KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Mohammad Muslimin, seorang pengusaha property asal Bangil, Kabupaten Pasuruan melaporkan rekannya sesama pengusaha berinisial RHN ke Mapolres Pasuruan, Kamis (6/8/2020). Hal ini dikarenakan percakapan dalam grup WhatsApp (WA) yang menyinggung pelapor dengan sebutan berwatak kotor.
Pelapor pun tidak terima. Dikatakan Muslimin selaku pelapor, bahwa komentar terlapor di salah satu grup WA 'Jelita' sangat melukai hatinya. Karena berwatak kotor identik dengan sifat negatif.
Baca juga: Pengedar Sabu Dicokok Polres Pasuruan saat Sembunyikan BB di Gorden Rumah
[irp]
"Makanya saya sendiri heran kenapa (RHN) komentar seperti itu. Padahal saya tidak pernah punya masalah pribadi dengannya," kata Muslimin.
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi
Dia berharap, penyidik menindaklanjuti laporan ini. "Semua bukti penghinaan lewat WhatsApp berupa kata-kata sudah di-capture dan diserahkan sebagai barang bukti penyidik," terangnya.
[irp]
Baca juga: Motor Hilang Sejak Januari, Warga Sukorejo Dapat Kabar Bahagia dari Polres Pasuruan
Sementara itu, Kanit Pidana Ekonomi Polres Pasuruan, Ipda Samsul Arifin membenarkan terkait adanya laporan tersebut. Kini laporan laporan itu masih diproses.
"Semua bukti penghinaan dan fitnah lewat WA dari pelapor sudah dipelajari penyidik. Jika terbukti dalam pemeriksaan, pelaku bisa dikenakan pasal fitnah dan undang-undang ITE dengan sanksi kurungan paling lama enam tahun," jelasnya. (nul)
Editor : Redaksi