KLIKJATIM.Com | Surabaya - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur menangkap dua orang tersangka pengedar sabu-sabu. Keduanya, Lugianto (38), asal Gempol Pasuruan dan Nafiin Saiful Anam (23) asal Jombang. Dari tangan keduanya polisi menyita 3 Kg barang haram tersebut.
Direskoba Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak mengatakan, kedua pengedar ditangkap dalam penggerebekan di rumah salah satu tersangka. Penggerebekan dilakukan di daerah Pasuruan pada Selasa (21/7/2020) lalu, sekitar pukul 06.30 WIB.
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
[irp]
“Mereka ditangkap di rumah tersangka, Lugianto. Tepatnya di Belahan Nongko Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Pasuruan,” imbuhnya, Kamis (6/8/2020).
Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan sabu-sabu seberat 3.094,9 gram, atau setara dengan tiga kilogram. Yang dimasukkan kedalam tiga plastik kemasan teh Cina berwarna hijau. Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan di Surabaya, “rencananya mau dibawa ke Surabaya,” tandas Cornelis.
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
Selain sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain. Yaitu, tiga unit telepon genggam milik tersangka serta uang tunai senilai Rp 300 ribu.
[irp]
Sedangkan saat ini, kedua tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai sopir dan buruh harian lepas ini sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
Cornelis menambahkan, kasus peredaran Narkoba yang diungkap kali ini dilakukan oleh jaringan baru asal Kalimantan. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan akan terus mengembangkannya untuk memburu pelaku lain yang kemungkinan terlibat dalam sindikat.
“Kita tentu akan mendalami kasus ini, dan terus mengembangkannya,” pungkasnya. (hen)
Editor : Wahyudi