KLIKJATIM.Com | Kediri - Tahapan kegiatan pencocokan dan penelitian pemilih Pilkada 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri ditemukan 89.879 pemilih berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
"Total TMS di Kabupaten Kediri ada 89.879 orang. Terdiri dari 47.234 orang yang meninggal dan masih terdata dalam pemilih," kata Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kediri, Eka Wisnu Wardhana, Kamis (6/8/2020).
Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun
[irp]
Ia melanjutkan, dari jumlah daftar pemilih 1.308.864, yang sudah di coklit tercatat 1.121.597 (85,6924 persen).
Baca juga: Apresiasi Perjuangan Atlet, KONI Sampang Guyur Reward bagi Peraih Medali Porprov Jatim 2025
Yang TMS selain 47.234 yang meninggal, pihaknya menemukan ada data pemilih ganda sebanyak 5.398 orang, dibawah umur 41 jiwa, pindah domisili 9.280 orang, pemilih tidak dikenal ada 7.337 dan bukan penduduk ada 20.236.
[irp]
Baca juga: Salahgunakan Izin Tinggal, Dua Warga Tiongkok Dideportasi Imigrasi Kediri
Menurutnya, untuk proses pemutakhiran data pemilih Pilkada 2020 oleh KPU Kabupaten Kediri terus berjalan sesuai tahapan program dan jadwal termasuk dalam ini kegiatan coklit yang dilaksanakan oleh PPDP telah berjalan lancar dan proses tetap berjalan.
Untuk jumlah pemilih yang belum perekaman ada 11.455 jiwa. Sedangkan untuk jumlah pemilih baru tercatat ada 31.602 orang. "Sesuai dengan jadwal, proses coklit akan berlangsung hingga 13 Agustus 2020," tandasnya. (bro)
Editor : Wahyudi