SKK Migas Tolak Usulan Gresik Migas

klikjatim.com
(Ist/klikjatim.com)

SURABAYA – Keinginan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Gresik Migas, ikut mengelola bagi hasil migas bertepuk sebelah tangan. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) menolak konsep pembagian hasil migas di hilir atau Domestic Partsipacing Obligation (DPO), seperti usulan PT Gresik Migas.

Deputi Operasi SKK Migas, Fataryani Abdurrohman menjelaskan, konsep DPO yang disodorkan berbeda dengan konsep Partisipasing Interest (PI) di sektor hulu. Adapun PI di sektor hulu merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada daerah, karena di daerahnya merupakan wilayah penghasil migas.

Baca juga: Korban Meninggal Kecelakaan Perempuan Mabuk Terima Santunan Rp 267 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

"Alasan mengapa PI bisa berjalan, karena melalui konsep ini pemerintah pusat mengajak pemda bersama-sama mendukung proses eksplorasi. Diharapkan KKKS yang berkerja di wilayah tersebut bisa mendapat kelancaran, baik terkait pengadaan tanah hingga perizinan," paparnya.

Baca juga: Selidiki Penyebab Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2, Polda Jatim Periksa 22 Saksi

Jika konsep DPO dipaksakan, lanjut Fatar, tidak mungkin akan banyak KKKS yang mengeluh. Sehingga proses produksi menjadi tidak maksimal. Karena selama ini banyak BUMD baik di hulu maupun hilir dinilai hanya menjadi sleeping patner. “Mereka hanya tinggal terima hasil saja. Ini yang sedikit demi sedikit akan kami kikis," imbuhnya.

Baca juga: Pemusnahan Rokok Ilegal 43 Juta Batang Rokok Ilegal, Pemkot Surabaya Perluas Pengawasan ke 31 Kecamatan

Direktur Utama Gresik Migas, Bukhari mengatakan, saat ini pihaknya masih menyempurnakan konsep DPO yang ditawarkan ke SKK Migas. "Kalau konsep DPO ini tidak diterima tentu akan banyak industri BUMD Migas di hilir yang akan gulung tikar," menuurtnya. (*/wan/roh)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru