SKK Migas Tolak Usulan Gresik Migas

klikjatim.com
(Ist/klikjatim.com)

SURABAYA – Keinginan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Gresik Migas, ikut mengelola bagi hasil migas bertepuk sebelah tangan. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) menolak konsep pembagian hasil migas di hilir atau Domestic Partsipacing Obligation (DPO), seperti usulan PT Gresik Migas.

Deputi Operasi SKK Migas, Fataryani Abdurrohman menjelaskan, konsep DPO yang disodorkan berbeda dengan konsep Partisipasing Interest (PI) di sektor hulu. Adapun PI di sektor hulu merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada daerah, karena di daerahnya merupakan wilayah penghasil migas.

Baca juga: Gubernur Khofifah Pastikan UMKM Jatim Adaptif dan Naik Kelas di Era AI

"Alasan mengapa PI bisa berjalan, karena melalui konsep ini pemerintah pusat mengajak pemda bersama-sama mendukung proses eksplorasi. Diharapkan KKKS yang berkerja di wilayah tersebut bisa mendapat kelancaran, baik terkait pengadaan tanah hingga perizinan," paparnya.

Baca juga: Gubernur Khofifah Tunjuk Plt Kepala Dinas ESDM Jatim, Hormati Proses Hukum

Jika konsep DPO dipaksakan, lanjut Fatar, tidak mungkin akan banyak KKKS yang mengeluh. Sehingga proses produksi menjadi tidak maksimal. Karena selama ini banyak BUMD baik di hulu maupun hilir dinilai hanya menjadi sleeping patner. “Mereka hanya tinggal terima hasil saja. Ini yang sedikit demi sedikit akan kami kikis," imbuhnya.

Baca juga: Efisiensi Pelabuhan, Terminal Teluk Lamong dan KSOP Utama Tanjung Perak Bersinergi Hadirkan Layanan EAZI

Direktur Utama Gresik Migas, Bukhari mengatakan, saat ini pihaknya masih menyempurnakan konsep DPO yang ditawarkan ke SKK Migas. "Kalau konsep DPO ini tidak diterima tentu akan banyak industri BUMD Migas di hilir yang akan gulung tikar," menuurtnya. (*/wan/roh)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru