KLIKJATIM.Com | Ngawi - Pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada Ngawi bermasalah. Pasalnya, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) memasang stiker lama tertanggal 23 September 2020. Padahal, Pilkada berubah tanggal 9 Desember 2020.
Pelanggaran itu ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngawi di hampir seluruh wilayah.
Baca juga: Anggota DPR Asal Jember Soroti Rendahnya Kepercayaan Publik Terhadap Pemilu
[irp]
“Kami sangat menyayangkan atas kegiatan coklit ini. Mengapa masih ada sticker tanggal 23 September 2020, ini membingungkan masyarakat,” kata Ketua Bawaslu Ngawi Abjudin Widiyas Nursanto.
Hal itu ditanggapi Ketua KPU Ngawi Prima Aquenia mengakui jika masih menggunakan stiker sosialisasi Pilkada yang lama yakni tanggal 23 September 2020. Lantaran, sudah terlanjur pengadaan barang, namun terkena wabah Covid-19.
“Kita masih menggunakan tanggal yang lama 23 September dan itu tidak hanya dibahan striker tetapi juga di bahan lainnya. Terlanjur pengadaan barang dan tidak bisa dibatalkan,” ujarnya.
Baca juga: Krisdayanti Sementara Tertinggal Perolehan Suara Dari Nurochman di Pilwali Batu
Meski demikian, langkah dilakukan yakni dengan mencoret atau menutup tanggal yang lama. Hal itu sesuai surat dari KPU RI. “Langkahnya kita akan meminta untuk mengganti stiker tersebut dan menutupi atau dicoret,” tandasnya.
Sementara itu, Bawaslu Blitar menemukan beberapa masalah dalam pelaksanaan Coklit. Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa mengatakan, dari Coklit yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dari KPU Kabupaten Blitar, ditemukan ada tindakan PPDP yang tidak sesuai regulasi dan prosedur yang ada.
[irp]
Baca juga: Meski Yani-Alif Unggul 63 Persen, Kotak Kosong Menang di Beberapa TPS
“Pada 28 sampai dengan 30 Juli lalu kami melakukan audit Coklit demi memastikan mengenai pelaksanaan tugas Coklit oleh PPDP benar-benar sesuai regulasi dan prosedur yang ada. Namun ada kesalahan yang kami temukan,” kata Priya, Senin (3/8/2020).
Temuan tersebut antara lain, ada rumah yang sudah di-Coklit namun tidak ditempeli stiker, ada PPDP yang tidak meminta pemilih menunjukkan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik, ada rumah dengan satu KK menerima tiga tanda bukti Coklit dan tiga stiker, ada pemilih yang tidak bisa menunjukkan KK dan KTP El saat Coklit namun rumah sudah dipasang stiker, adapula pemilih yang tidak mendapatkan A.A 1KWK atau tanda bukti Coklit. (hen)
Editor : Redaksi