KLIKJATIM.com | Nganjuk - Anggota Satreskrim Polres Nganjuk, Jawa Timur, terpaksa melumpuhkan tersangka pembobol rumah dengan timah panas. Pasalnya, tersangka tunggal bernama Suhari (49), warga Dusun Kedunggayam RT 04 RW 07, Desa Kedungmlati, Kesamben, Jombang, berusaha melarikan diri saat diringkus petugas.
"Tersangka beraksi di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang dilakukan pada malam hari," ujar Kapolres Nganjuk, AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta, Senin (22/7/2019).
[irp]
Aksinya dilakukan di Desa Sekarputih, Kecamatan Bagor, Nganjuk. Modus tersangka dengan cara mencongkel jendela rumah dan masuk ke dalam saat penghuninya sedang pergi.
Baca juga: Pameran Turots di Muktamar ke-35 NU, Khofifah: Warisan Ulama Nusantara Harus Jadi Referensi Dunia
Dalam penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB). Antara lain obeng, senter, 3 unit handphone (Hp), 2 buah tas, uang tunai Rp 700 ribu, dan seekor burung murai batu.
[irp]
Baca juga: Polres Jombang Perkuat Sinergi Pengamanan Jelang Muktamar NU ke-35
Kini tersangka mendekam di dalam sel tahanan. Polisi menjeratnya dengan pasal 363 ayat 1 juncto 65 ayat 1 KUHP yang diancam hukuman 7 tahun penjara. (ab/hen)
Editor : Redaksi