KLIKJATIM.Com | Gresik - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman pidana 8 tahun penjara kepada terdakwa kasus penculikan anak Achmad Muzakki Maulana, (25) warga Perumahan Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Selain itu, terdakwa yang beraksi di wilayah Cerme dan sempat dihajar massa tersebut juga dihukum membayar denda senilai Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa dinilai secara sah dan terbukti menculik korban anak di bawah umur asal Dusun Sukorejo, Desa Ngabetan, Cerme. Atas tindakannya itu, terdakwa Muzakki telah melanggar Pasal 83 juncto Pasal 76 F UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Pisah Sambut Kapolres Gresik, Bupati Apresiasi Dedikasi AKBP Rovan dan Sambut Kapolres Ramadhan
[irp]
"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Rina Indrajanti saat membacakan amar putusan dalam sidang lanjutan di PN Gresik secara virtual, Selasa (28/7/2020).
Adapun diketahui, bahwa putusan terhadap terdakwa ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya dalam menyikapi vonis majelis hakim, penasihat hukum terdakwa, Sulton Sulaiman belum bisa memberi keterangan secara pasti terkait langkahnya, apakah menerima atau banding? Dengan putusan ini, maka terdakwa hanya memiliki waktu selama 7 hari setelah putusan dibacakan untuk melakukan langkah banding.
Baca juga: Sinergi Bagi Negeri: MPM Honda Jatim Salurkan 18.440 Bibit Bunga Lewat Program One Sales One Seed
"Masih pikir-pikir," ujarnya saat dikonfirmasi terpisah, Rabu (29/7/2020).
[irp]
Sekedar mengingatkan kembali, peristiwa penculikan ini terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Kecamatan Cerme. Modus terdakwa berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk menekan pedal gas mobilnya.
Baca juga: Antisipasi Pelanggaran dan Kecelakaan, Satlantas Polres Gresik Perkuat Pengamanan di Simpang Bunder
Ketika korban sudah mendekat, terdakwa langsung mendorongnya ke dalam mobil. Namun untungnya korban berhasil melarikan diri saat mobil terdakwa terjebak kemacetan di Perlintasan Kereta Api Cerme.
Sontak hal itu membuat warga sekitar menghentikan mobil Muzakki dan menghajarnya ramai-ramai. Terdakwa pun langsung diserahkan ke Polsek Cerme. (nul)
Editor : Redaksi