KLIKJATIM.Com | Malang - Anggota Satreskoba Polres Malang mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja berinisial ES (42), Sabtu (25/7/2020). Warga Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang ini merupakan anggota jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Lowokwaru, Malang.
[irp]
Baca juga: Perampok Sekap dan Lukai Perempuan di Malang, Honda Jazz Dibawa Kabur hingga Pelaku Ditangkap
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menjelaskan, tersangka ini merupakan kaki tangan jaringan pengedar narkoba dalam LP Lowokwaru. Untuk itu anggotanya masih menyelidiki, apakah ES ini jaringan dalam Lapas tersebut. "Yang pasti dari tangan tersangka kami amankan barang bukti di antaranya ganja kering seberat 870 gram. Serta, sabu-sabu seberat 127 gram," ujar kapolres.
Dikatakan, tersangka dibekuk saat berada disebuah rumah di kawasan Mangliawan, Pakis, pada hari Kamis (16/7/2020) lalu pukul 21.00. Kemudian dilakukan penggeledahan ke rumah kos istri sirih tersangka. Ditempat ini tersangka juga menyimpan ganja seberat 72 gram dan sabu-sabu sebanyak 18 gram.
Baca juga: Maling Bobol Toko Gasak Playstation di Malang
[irp]
"Dari rumah kos istri siri pelaku, petugas juga memvawa tersangka ke rumahnya di Blimbing. Kami geledah lagi dan ditemukan tiga poket ganja sebanyak 774 gram. Termasuk kita dapati 12 poket sabu-sabu sebanyak 115 gram,” sebut AKBP Hendri.
Baca juga: Dua ASN Gadungan Penipu UMKM Diringkus Polres Malang
Dalam pemeriksaan ES berdalih jika dirinya baru satu bulan menjadi pengedar narkoba. Sebelumnya, ES mengaku bekerja pada sebuah proyek dan kontraktor. “Baru satu bulan ini. Kita ambil barang narkoba dengan sistem ranjau. Seluruh barang (Sabu dan Ganja-red) ini milik saudara Mewek pak. Saya Cuma diminta mengedarkan saja,” tutur ES. (hen)
Editor : Redaksi