Cerita Suplier Diancam Oknum Wartawan dan Ormas Minta Jatah Pasok Sembako

klikjatim.com
Ilustrasi wartawan meminta jatah kepada narasumber

KLIKJATIM.Com | Gresik - Persoalan penyimpangan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sedikit demi sedikit mulai terkuak. Sejumlah suplier atau penyedia barang mengaku terpaksa mentyerahkan sebagian penyaluran bahan pangan kepada 'mitra baru'. Siapakah mitra baru ini, mereka adalah oknum wartawan dan organisasi massa yang ada di Gresik.

[irp]

Baca juga: Bejat! Ayah di Gresik Cabuli Anak Kandung Selama Empat Tahun, Akhirnya Ditangkap Polisi

Karena pengalihan suplier melalui proses yang tidak wajar, maka bahan pangan yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial maupun Dinas Sosial. Mengapa demikian, karena oknum tersebut mengambil keuntungan tidak wajar juga. Berikut proses pengambilalihan mitra suplier (sebut saja Pak Haji, di wilayah Selatan Gresik) yang disampaikan salahsatu suplier resmi BPNT kepada oknum tersebut.

Oknum wartawan dan ormas mendatangi suplier di salahsatu tempat. Dalam pertemuan tersebut, awalnya oknum mengaku hanya ingin wawancara. Setelah bertemu dan wawancara, oknum ini mengatakan, dia mendapat data terkait penyimpangan yang dilakukan suplier BPNT. Ujung-ujungnya suplier diancam akan ditulis dan dilaporkan ke kejaksaan jika tidak menuruti keinginan oknum ini.

Lantas, apa tawaran supaya tidak ditulis dan dilaporkan kejaksaaan. Oknum ini terang-terangan minta jatah untuk menjadi suplier dengan mengambil porsi hampir separo jatah resmi. Pemaksaaan ini tidak bisa dihindari karena selain mengaku wartawan juga mengaku sebagai pengurus Ormas cukup berpengaruh di Gresik.

Kemudian dengan terpaksa mitra suplier diberikan kepada oknum tersebut. Namun yang bisa ditebak adalah kualitas dan kuantitas barang. Beras yang dipasok jauh dari kata layak. Selain jelek dan harganya jauh dari ketentuan yang ditetapkan. Jika beras dipatok harga Rp 10 ribu perkilo, maka yang disodorkan adalah harga 6.500 perkilo. Mirip beras jatah, meniren dan apek baunya. Begitu pula dengan bahan pokok lainnya, seperti telur dan buah juga dikurangi kualitas dan kuantitasnya.

"Mereka (para oknum wartawan) tersebut rupanya berniat menjadi supplier juga. Mereka juga mengaku telah mendapat rekomendasi dari kecamatan, orang dekat pejabat dan cara lain. Saya pun diancam akan dilaporkan pihak kejaksaan jika tidak ingin berbagi agen,” kata suplier yang dikerjai oknum wartawan ini beberapa bulan silam.

Hal tersebut tentu membuatnya merugi secara materil. Dari sekitar 50-an agen penyalur BPNT yang sebelumnya bermitra, kini hanya 10 orang saja yang masih bekerjasama dengannya. Tersebar diwilayah Benjeng, Cerme hingga Menganti. “Sesuai pedoman, agen kan diberi kebebasan memilih pemasok. Ini justru main paksa, kualitas barangnya pun awur-awuran. Bahkan mereka melakukan intimidasi," terangnya.

Baca juga: Bupati Gresik Teken MoU dengan Sprix Inc. Jepang untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

[irp]

Kini sejak, penyaluran BPNT di Kecamatan Cerme masih belum juga tersalurkan. Padahal, bantuan berupa sembako ini sudah dinantikan oleh keluarga kurang mampu. Biasanya, KPM di wilayah Cerme itu menerima BPNT di minggu kedua atau ketiga. Namun semenjak disorot lantaran penyaluran yang diindikasi tidak sesuai pedoman umum (pedum), hingga kini belum dilaksanakan.

Ruwetnya penyaluran BPNT di Gresik ini membuat Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur datang ke Gresik. Sejumlah pihak dipanggil seperti perwakilan agen, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), koordinator daerah (Korda) Suwanto, Kepala Dinsos Gresik Sentot Supriyohadi, Kabid Suliyono, hingga Lisa suplier terbesar di Gresik.Kadinsos Jatim, Alwi mengaku bahwa melakukan monitoring penyaluran bantuan kepada masyarakat kurang mampu di Gresik. Apalagi, penyaluran BPNT disorot oleh media seminggu lebih namun belum ada perbaikan.

"Kedatangan saya bukan menyalahkan tapi mengingatkan stake holder agar mekanisme penyaluran Bansos sesuai aturan dan mekanisme. Ojo sak karep-karepe dewe. Kalau sak karepe dewe yang rugi nanti keluarga penerima manfaat (KPM),” imbuhnya.

Baca juga: Hari Pahlawan, Bupati Gresik Serahkan 3.022 SK PPPK

[irp]

Sementara itu Aries Wahyudianto, Wakil Ketua PWI Gresik bidang Advokasi dan Hukum menegaskan, pihaknya hingga kini belum menerima laporan adanya wartawan yang memaksa minta jatah suplier dengan menggunakan ancaman profesi jurnalis. Dia meminta suplier yang mengaku dipaksa dan diancam oknum wartawan tersebut untuk melaporkannya ke institusi resmi wartawan yakni PWI, AJI atau IJTI.

Menurutnya, andaikan pemaksaan dan pengancaman terjadi, maka hal itu sudah melanggar kaidah kode etik jurnalistik dan UU 40/1999 tentang Pers. Tugas wartawan adalah menyampaikan informasi kepada publik, bukan memaksa orang lain menuruti keinginan dengan imbalan materi.

"Wartawan yang dinilai adalah karya jurnalistiknya bukan perilakunya. Jika memang perilakunya melanggar ketentuan umum seperti pidana pemerasan atau pengancaman, orang yang menjadi korban bisa melaporkan ke polisi. Ini berbeda jika menyangkut karya jurnalistik harus melalui mekanisme dewan pers," tandas Aries Wahyudi. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru