KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Sebanyak 482 kursi perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro masih belum diduduki. Kursi sekretaris desa (carik) paling banyak kosong.
[irp]
Baca juga: BPH Migas Dorong Perluasan Jargas Bojonegoro, Baru 55 Persen Alokasi Gas Terserap
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Machmudin mengatakan, kekosongan perangkat desa itu ada di hampir seluruh desa di Kabupaten Bojonegoro.
“Kecuali 11 desa di Kecamatan Dander dan tiga desa di Kecamatan Malo sudah terisi,” katanya, Rabu (22/7/2020).
Baca juga: Lewat Revolusi 888, SGN Pacu Kinerja Pabrik Gula Hingga Tembus Rendemen 8 Persen
Dari total 482 kursi perangkat desa yang kosong, kursi sekretaris desa sebanyak 185, kemudian Kasi Pelayanan 31 kursi, Kaur Keuangan sebanyak 38 kursi, Kaur Perencanaan sebanyak 66 kursi, Kaur Umum dan Tata Usaha 16 kursi dan Kepala Dusun 78 kursi.
[irp]
Baca juga: Semarakkan HUT ke-81 RI, Bupati Yes Buka Sound Festival Kemerdekaan 2026 di Kawasan Gajah Mada
Macmudin mengatakan, seharusnya kursi perangkat desa yang kosong lebih dari dua bulan sudah harus diisi. Hal itu berdasarkan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.67 tahun 2017.
“Mestinya aturannya begitu, setelah dua bulan kosong harus diisi. Tapi wewenang itu dikembalikan kepada desa,” ujarnya. (mkr)
Editor : M Nur Afifullah