KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Sebanyak 482 kursi perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro masih belum diduduki. Kursi sekretaris desa (carik) paling banyak kosong.
[irp]
Baca juga: Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 10,3 Juta Batang
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Machmudin mengatakan, kekosongan perangkat desa itu ada di hampir seluruh desa di Kabupaten Bojonegoro.
“Kecuali 11 desa di Kecamatan Dander dan tiga desa di Kecamatan Malo sudah terisi,” katanya, Rabu (22/7/2020).
Baca juga: Kloter 67 dan 68 Tiba Besok, Keluarga Penjemput Jemaah Haji Sampang Dibatasi Dua Orang
Dari total 482 kursi perangkat desa yang kosong, kursi sekretaris desa sebanyak 185, kemudian Kasi Pelayanan 31 kursi, Kaur Keuangan sebanyak 38 kursi, Kaur Perencanaan sebanyak 66 kursi, Kaur Umum dan Tata Usaha 16 kursi dan Kepala Dusun 78 kursi.
[irp]
Baca juga: Pertamina EP Temukan Sumber Minyak Baru di Sorong, Produksi Capai 623 Barel per Hari
Macmudin mengatakan, seharusnya kursi perangkat desa yang kosong lebih dari dua bulan sudah harus diisi. Hal itu berdasarkan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.67 tahun 2017.
“Mestinya aturannya begitu, setelah dua bulan kosong harus diisi. Tapi wewenang itu dikembalikan kepada desa,” ujarnya. (mkr)
Editor : M Nur Afifullah