Surat Kendaraan Tak Lengkap, Siap-siap Ditilang di Situbondo

klikjatim.com
Polres Situbondo saat menggelar latihan pra Operasi Patuh Semeru 2020. (Adit Mansur/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Situbondo—Polres Situbondo mulai mempersiapkan agenda tahunan Operasi Patuh Semeru 2020. Bagi kendaraan yang melengkapi surat atau melanggar siap-siap ditilang.

Rabu (22/7/2020) Kapolres Situbondo AKBP Sugandi memimpin latiha pra Operasi Patuh Semeru. Selain menindak pelanggar lalu lintas, operasi kali ini juga disisipkan edukasi protokol covid-19 kepada pengguna jalan.

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

[irp]

Baca juga: Dari Ekonomi hingga Literasi, Patra Logistik dan Universitas Airlangga Kolaborasi Jalankan Program TJSL di Surabaya

“Dalam operasi ini, selain menegakkan aturan lalu lintas juga melaksanakan edukasi protokol kesehatan kepada pengendara seperti pakai masker dan jaga jarak “ terang AKBP Sugandi

Operasi Patuh Semeru 2020 akan digelar selama 14 hari mulai tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 dengan sasaran penindakan pelanggaran yang menjadi atensi yaitu, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), pengendara menggunakan handphone saat berkendara, kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan.

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim

Kemudian pelanggaran lainnya yaitu pengendara roda empat atau lebih yang tidak menggunakan safety belt, kendaraan muatan berlebihan (over dimention over load), kendaraan melawan arus, dan juga pengendara di bawah umur. (Adit/mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru