KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Pelaku injak patung tokoh Samin Soerosentiko yang dilaporkan salah satu keturunannya, Bambang Sutrisno masih diperiksa. Pelaku belum tentu bisa dipidana.
Direktur LBH Kinasih Bojonegoro, Imam Muhlas mengungkapkan, dalam kasus ini ada etika dan hukum. Nah, pelaku sedang melakukan perbuatan yang tidak sesuai etika umum masyarakat. Karena Patung tokoh ini masuk sebutan sebagai fasilitas umum, jikalaupun ditangkap mungkin bisa kategori pelanggarannya perusakan fasilitas umum.
Baca juga: Langgar Aturan, Pertamina Putus Hubungan Usaha 7 Pangkalan LPG 3 Kg di Jatimbalinus
[irp]
"Kalau dikenakan pasal pelecehan terhadap lambang negara sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 jelas tidak bisa. Dalam UU tersebut, yang masuk dalam lambang negara adalah Bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan, Garuda Pancasila, dan Bahasa Indonesia," tandasnya.
Ditambahkan, menginjak patung tokoh memang melanggar etika dan wajar bila dikenakan sanksi moral dari masyarakat. Namun, untuk sanksi hukum tentu harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena hukum pidana itu tidak boleh menghukum orang karena melanggar etika. Hukum pidana itu untuk orang yang melanggar hukum positif.
Baca juga: Ratusan Calhaj Sumenep Berstatus Risiko Tinggi, Pengawasan Kesehatan Diperketat
Sementara itu, Polisi baru akan memutuskan nasib remaja tersebut Senin(30/7/2020) besok dalam gelar perkara di Mapolres Bojonegoro.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto saat dikonformasi melalui telpon selulernya oleh Klikjatim.com pada Minggu (19/7/2020). Dia mengatakan, kasus ini awalnya ditangani Polsek Margomulyo. "Ditunggu besok Senin baru akan gelar. Ini masih koordinasi juga dengan Pak Kapolsek (Margomulyo)," jawabnya.
[irp]
Baca juga: Said Abdullah Ingatkan Disiplin Kader, Cak Fauzi Bidik 15 Kursi DPRD Sumenep
Kapolsek Margomulyo, AKP Mulyono membenarkan, kasus tersebut dibawa ke Polres Bojonegoro. "Itu awalnya adalah laporan saudara Bambang Sutrisno dan kami tindaklanjuti. Senin di Polres untuk lebih lanjutnya," ujarnya singkat. (bro)
Editor : M Nur Afifullah