Satu Pasien Covid-19 di Gresik Diduga Bekerja di Pabrik Mie

klikjatim.com
Ilustrasi : virus corona. (ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Kabar tentang satu pasien terkonfirmasi positif dari karyawan pabrik Mie sedap PT Karunia Alam Segar, Manyar, Gresik. Sampai para tetangganya berduyun-duyun memberikan stok makanan kepada keluarga yang diduga positif itu.

Berdasarakan informasi yang dihimpun, orang yang terpapar Covid-19 merupakan salah satu karyawan outsourching dari Desa Sumomulyo, Manyar, Gresik.

Baca juga: Ubah Pola Bansos ke Pemberdayaan, Pemkab Lamongan Berhasil Entas 294 Kepala Rumah Tangga Perempuan dari Kemiskinan

"Lelaki usia 40 tahun, dan sekarang menjalani isolasi mandiri sekaligus bersama anaknya, yang juga bekerja di tempat yang sama. Satu keluarga isolasi mandiri," kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Human Resources and General Affair (HRGA) PT KAS Gresik, Peter Sindaru menampik informasi itu.

"Kalau soal itu, saya pikir bukan, karyawan kita kan juga banyak ribuan orang. Kita tidak pernah mengisolasi orang akhir-akhir ini," katanya saat dikonfirmasi lewat selulernya.

Dikatakannya, kalau karyawan reaktif itu memang ada, sedangkan positif tidak ada.

"Reaktif kan biasa, dan memang bisa mengkarantina diri kan memang begitu. Harus dijaga dan dilindungi," ujarnya.

[irp]

Baca juga: Warga Blitar Banjir Hadiah! MPM Honda Jatim Siapkan 3 Unit Honda PCX160 dalam Program Untukmu Konsumen Honda

Terkait berapa karyawan yang reaktif,  Peter tidak mengatakan secara rinci.

 Tidak banyak intinya, kami juga mengurangi satu jam pengurangan jam kerja  juga yang awalnya 8 jam sekarang 7 jam dengan tigas shift," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Tim ekonomi Satgas Covid-19 sekaligus Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik Ninik Asrukin mengatakan, jika ada salah satu karyawan yang terpapar Covid-19 maka sesuai dengan Perbup 22 tahun 2020 perusahaan harus tanggung jawab untuk memberikan fasilitas kepada karyawannya.

"Itu nanti perusahaan yang membiayai pelayanan rapid test sampai ada yang reaktif atau positif," katanya.

Baca juga: Jatim Raih Rekor MURI, Gubernur Khofifah dan PTA Surabaya Luncurkan Aplikasi Satria Majapahit Juara

[irp]

Terkait dengan status karyawan yang mengisolasikan diri karena reaktif, Ninik menuturkan perusahaan wajib membayar upah penih dan tidak boleh di PHK.

"Jadi meskipun nanti ada yang mengisolasikan diri secara mandiri di Rumahnya, perusahaan wajib upah penuh dan tidak boleh memPHK," tutup Ninik. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru