Selama Masa New Normal, BPJS Kesehatan Terapkan Pelayanan Terbatas

klikjatim.com
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Dany Setiawan saat menyampaikan materi di depan sejumlah awak media. (Koinul Mistono/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah memberlakukan pelayanan terbatas di masa new normal pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan sesuai protokol kesehatan untuk menghindari terjadinya kerumunan saat mengantre di kantor BPJS.

[irp]

Baca juga: Gubernur Khofifah Kagumi Pesona Bunga Desember, Flora Langka Kebanggaan Bondowoso Mekar Lebih Semarak

"Yang dimaksud terbatas adalah bagi pada peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan segera, baik sudah atau sedang atau akan dirawat di fasilitas kesehatan dengan terlebih dahulu melalui hasil identifikasi awal oleh satpam," ujar Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Dany Setiawan, Kamis (16/7/2020).

Lebih rinci dijelaskan, pembatasan ini diatur dalam kategori pelayanan langsung dan tidak langsung. Untuk pelayanan langsung, yaitu sesuai alur pelayanan administrasi kepesertaan yang langsung dilayani oleh petugas frontliner. Misalnya pelayanan administrasi kepesertaan untuk peserta segmen PBI, pendaftaran dan penambahan anggota keluarga PPU PN, Update data identitas bayi (nama dan NIK), pendaftaran baru lahir yang kelahirannya tidak di Rumah Sakit, perubahan segmen kepesertaan, dan perbaikan data ganda.

Baca juga: Jadi Keynote Speaker Seminar 2nd ICEBEMA 2025, Wagub Emil Paparkan Keunggulan dan Kemajuan Ekonomi Jawa Timur

[irp]

Sedangkan pelayanan tidak langsung adalah peserta meninggalkan berkas persyaratan yang diperlukan setelah dilakukan verifikasi, dan diproses oleh petugas back office pada hari yangsama. Antara lainnya pengaktifan anak PPU (Pekerja Penerima Upah) yang berusia lebih dari 21 tahun dan kurang dari 25 tahun, update data golongan dan gaji bagi peserta PPU PN (Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara), serta perubahan FKTP TNI-Polri.

Baca juga: Raih Penghargaan Penyuluhan Kehutanan Terbaik I Nasional, Khofifah Apresiasi Komitmen Penyuluhan Kehutanan Provinsi Jawa Timur

Dikatakan, syarat bagi peserta yang mendapatkan pelayanan terbatas dengan kriteria membutuhkan pelayanan kesehatan segera di fasilitas kesehatan. "Bagi peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit agar melampirkan fotocopy SEP/Surat rujukan/SEP IGD/surat kontrol, dan bagi peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan di faskes tingkat pertama agar melampirkan asli atau fotocopy surat keterangan sakit/surat dalam perawatan/surat kontrol," pungkasnya. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru